![]() |
| Seorang wanita memakai kaos kaki yang mencerminkan pengamalan hukum Islam mengenai hukum memakai kaos kaki bagi perempuan |
S alah satu pembahasan penting dalam fikih wanita adalah masalah aurat perempuan dan kewajiban menutupinya di hadapan laki-laki non-mahram.
Salah satu titik perdebatan yang sering muncul adalah apakah kaki perempuan termasuk aurat dan apakah wajib ditutup dengan kaos kaki?
Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi kalangan santri dan pelajar, tetapi juga bagi muslimah sehari-hari yang ingin menjaga kehormatan dirinya sesuai syariat Islam.
Artikel ini akan membahas hukum memakai kaos kaki bagi perempuan berdasarkan dalil-dalil dan pandangan para ulama, disertai dengan kaidah fiqhiyah yang menjelaskan urgensinya.
Simak juga: Suara perempuan aurat? Begini perinciannya dalam Islam
Aurat Wanita Menurut Syariat
Para ulama fikih sepakat bahwa wanita memiliki beberapa kondisi dalam menutup auratnya, tergantung dengan siapa ia berinteraksi.
Hal ini dirinci dalam kitab-kitab klasik sebagai berikut:
1. Bersama Suami
Tidak ada batasan aurat bagi seorang istri di hadapan suaminya.
Semua bagian tubuh halal dilihat kecuali menurut sebagian ulama ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) terkait farji (kemaluan).
و منها : المرأة في العورة لها أحوال : حالة مع الزوج : و لا عورة بينهما و في الفرج وجه
Artinya: “Di antara hukum aurat wanita adalah: ketika bersama suami, tidak ada aurat di antara keduanya, kecuali dalam masalah farji yang diperselisihkan oleh ulama.”
Simak juga: Waktu terbaik berhubungan suami istri dalam Islam
2. Bersama Laki-laki Ajnabi (Non-Mahram)
Dalam kondisi ini, aurat wanita adalah seluruh tubuh.
Pendapat yang paling shahih dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa wajah dan kedua telapak tangan pun termasuk aurat.
Simak juga; Batasan aurat wanita yang sering diabaikan
Namun, ada juga pendapat lain yang mengecualikan wajah dan telapak tangan.
وفي الأجانب : و عورتها كل البدن حتى الوجه و الكفين في الأصح
Artinya: “Di hadapan laki-laki ajnabi, aurat wanita adalah seluruh tubuh, bahkan wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang lebih shahih.”
3. Bersama Mahram dan Sesama Wanita
Dalam kondisi ini, aurat wanita hanya terbatas pada bagian antara pusar hingga lutut.
4. Dalam Shalat
Ulama bersepakat bahwa ketika shalat, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Simak juga: Ipar adalah maut? Begini penjelasannya dalam Islam
5. Saat Sendiri
Menurut Imam Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, ketika seorang wanita berada dalam kesendirian, maka yang wajib ia tutupi hanyalah ‘aurat kecil’, yaitu bagian tubuh yang wajib ditutup oleh seorang laki-laki (antara pusar dan lutut).
وصرح الإمام في النهاية : بأن الذي يجب ستره منها في الخلوة هي العورة الصغرى و هو المستور من عورة الرجل
Artinya: “Imam Ramli menegaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj bahwa aurat wanita ketika dalam kesendirian adalah aurat kecil, yaitu yang wajib ditutup oleh seorang laki-laki (antara pusar dan lutut).”
Kaki Perempuan: Apakah Termasuk Aurat?
Mayoritas ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa kaki perempuan adalah aurat di hadapan laki-laki non-mahram.
Oleh karena itu, menutupnya dengan kain atau kaos kaki adalah kewajiban.
Sementara sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kaki boleh terbuka karena dianggap sulit untuk ditutup dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, pendapat ini tetap mensyaratkan kesopanan dan tidak boleh menimbulkan fitnah.
Simak juga; Penting! Hukum memakai celana panjang bagi wanita, jangan salah kaprah
Hukum Memakai Kaos Kaki Bagi Perempuan
Dari penjelasan di atas, hukum memakai kaos kaki bagi perempuan menjadi jelas yakni;
1. Wajib
Status wajib ini berlaku apabila kaos kaki menjadi satu-satunya cara menutup aurat kaki ketika keluar rumah atau berada di hadapan laki-laki ajnabi.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya: “Sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya wajib.”
2. Sunnah atau dianjurkan
Jika seorang perempuan sudah menutup aurat kakinya dengan pakaian panjang atau jilbab yang menutupi hingga mata kaki, namun dengan memakai kaos kaki menambah kesempurnaan penjagaan aurat.
3. Tidak wajib
Kondisi tidak wajib ini ketika seorang wanita berada di hadapan suami, mahram, atau sesama wanita dalam suasana normal, karena auratnya lebih ringan di kondisi tersebut.
Simak juga: Faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan suatu mazhab
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh kasus nyata terkait penggunaan kaos kaki bagi perempuan:
Seorang mahasiswi di kampus Islam sering berinteraksi dengan dosen dan teman laki-laki.
Jika ia memakai rok panjang tapi tidak menutup kaki, maka auratnya tetap terbuka.
Di sinilah kaos kaki menjadi wajib sebagai penyempurna penutup aurat.
Seorang admin kantor yang sering bertemu klien atau rekan kerja laki-laki perlu menjaga penampilan syar’i.
Meski mengenakan gamis panjang, kadang saat duduk atau berjalan kain bisa tersingkap.
Dengan memakai kaos kaki, aurat tetap aman.
Lingkungan padat membuat perempuan sulit menjaga aurat dari tersingkap.
Kaos kaki menjadi perlindungan tambahan agar kaki tidak terlihat ketika harus naik kendaraan umum atau berdesakan di pasar.
Simak juga: Muslimah wajib tau tentang ketentuan memakai inai
Dalam acara keluarga yang dihadiri banyak sepupu laki-laki (non-mahram), memakai kaos kaki sangat dianjurkan agar tidak ada bagian tubuh yang terbuka meski hanya sebentar.
Kesimpulan
Hukum memakai kaos kaki bagi perempuan sangat bergantung pada situasi dan kondisi.
Namun, secara umum:
Di hadapan laki-laki non-mahram → wajib menutup kaki dengan kaos kaki atau pakaian panjang.
Di hadapan mahram atau sesama wanita → tidak wajib, tapi tetap menjaga kesopanan.
Saat shalat → wajib menutup kaki kecuali ada ulama yang mengecualikan.
Dengan demikian, kaos kaki bagi muslimah bukan sekadar aksesoris, tetapi bagian dari penjagaan aurat sesuai tuntunan syariat.
Simak juga: Penjelasan lengkap dam ringkas seputar mahram
Doa agar Istiqamah dalam Menutup Aurat
Sebagai penutup, berikut doa sederhana agar Allah memberi kekuatan kepada para muslimah untuk istiqamah menjaga aurat:
اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِنَا وَآمِنْ رَوْعَاتِنَا وَاجْعَلْنَا مِنَ النِّسَاءِ الْمُسْتَتِرَاتِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
“Ya Allah, tutupilah aurat kami, berilah kami rasa aman, dan jadikanlah kami termasuk wanita-wanita yang senantiasa menutup aurat di dunia dan akhirat.”
Wallahu a'lam bisshawab. .



Posting Komentar