![]() |
Tiga wanita muslimah berpakaian serba hitam berjalan bersama di area publik, menggambarkan praktik menutup aurat sesuai ajaran Islam. |
I su tentang aurat wanita dalam Islam merupakan salah satu topik yang penting namun sering disalahpahami dan diabaikan.
Dalam era modern ini, batasan aurat tidak jarang menjadi bahan perdebatan antara nilai-nilai agama dan pandangan liberal.
Padahal, Islam sebagai agama rahmat telah mengatur masalah ini dengan sangat bijak, demi menjaga kehormatan, kesucian, dan stabilitas sosial.
Mengetahui batasan aurat perempuan menurut syariat bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga bagian dari ibadah dan ketaatan kepada Allah.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh batasan aurat wanita berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad saw. dan penjelasan para ulama fikih dari berbagai mazhab.
Simak juga: Batasan aurat laki-laki yang sering diabaikan
Batasan Aurat dalam Al-Qur’an
Salah satu ayat kunci yang menjadi landasan hukum aurat wanita adalah QS. An-Nur ayat 31:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..."
Ayat ini memerintahkan wanita untuk:
- Menahan pandangan.
- Menjaga kehormatan (farji).
- Menutup perhiasan (aurat) selain yang tampak biasa.
- Menutup bagian dada dengan jilbab/kerudung (khimar).
Menurut mayoritas mufassir, "yang tampak biasa" merujuk pada wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana dikuatkan oleh berbagai hadits shahih.
Baca juga: Kenapa di dalam Al-Quran banyak surat bernama hewan?
Batasan Aurat dalam Hadis Nabi Muhammad saw.
Hadis Asma’ binti Abu Bakar
Diriwayatkan oleh Aisyah ra:
"Asma binti Abu Bakar pernah masuk menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAW berpaling seraya bersabda: 'Wahai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita telah baligh, tidak pantas baginya memperlihatkan tubuhnya kecuali ini dan ini (sambil menunjuk wajah dan kedua tangan).'"
Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan, terutama di hadapan laki-laki non-mahram.
Baca juga: Ini alasan wanita lain lebih cantik dari istrimu
Hadis Usamah tentang Kain Qabtiyah
Nabi saw. bersabda kepada Usamah:
"Suruhlah isterimu mengenakan kain bagian dalam di bawah qabtiyah (kain tipis), karena aku khawatir bentuk tubuhnya akan terlihat."
Hadis ini menekankan pentingnya pakaian yang tidak transparan dan tidak membentuk tubuh, yang dapat membuka jalan fitnah bagi perempuan.
Baca juga: Jangan minder! Ini keistimewaan wanita gemuk menurut ulama
Batasan Aurat Wanita Menurut Para Ulama
Para ulama membagi pembahasan aurat wanita berdasarkan kondisi dan siapa yang menjadi lawan bicara atau hadirin.
Berikut ini rincian lengkapnya:
Di Hadapan Suami
Menurut ijma’ ulama, tidak ada aurat antara suami dan istri.
Semuanya halal dan terbuka, kecuali terdapat khilaf dalam adab memperlihatkan farji secara langsung tanpa hajat.
"Antara suami istri, tidak ada batasan aurat. Semua bagian tubuh halal dilihat."
Di Hadapan Lelaki Non-Mahram
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Malikiyah menyatakan:
Seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk wajah dan telapak tangan.
Namun, pendapat yang masyhur dan dipilih oleh Imam Nawawi serta banyak fuqaha menyatakan bahwa wajah dan tangan boleh terbuka, dengan syarat tidak menimbulkan fitnah.
"Aurat wanita terhadap laki-laki ajnabi adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan tangan menurut pendapat yang lebih kuat."
Di Hadapan Mahram dan Sesama Wanita
Dalam hal ini, para ulama bersepakat bahwa aurat wanita adalah antara pusar dan lutut, selama tidak disertai syahwat atau kemungkinan fitnah.
Namun, para ulama tetap menganjurkan adab berpakaian sopan dan menutup seluruh tubuh, khususnya di hadapan mahram laki-laki.
Dalam Shalat
Saat wanita shalat (sendirian atau berjamaah), auratnya adalah:
- Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
- Rambut, leher, lengan, dan kaki harus tertutup agar shalat sah.
"Tidak sah shalat wanita kecuali dengan menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tangan."
Saat Sendirian
Menurut Imam Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj:
"Yang wajib ditutup saat sendiri adalah ‘aurat kecil’, yaitu bagian yang juga wajib ditutup oleh lelaki: antara pusar dan lutut."
Namun, kesopanan tetap dianjurkan karena malaikat selalu hadir, dan adab islami menekankan sikap malu meski dalam keadaan sendiri.
Baca juga; Perincian hukum bersalaman dengan lawan jenis
Penutup: Menjaga Aurat adalah Bentuk Ketaatan
Menutup aurat bukan semata-mata urusan penampilan, melainkan ibadah dan bukti keimanan.
Islam menempatkan perempuan sebagai sosok mulia, yang kehormatannya dijaga dengan menutup aurat sesuai tuntunan syariat.
Oleh karena itu, memahami batasan aurat berdasarkan kondisi dan lawan interaksi sangat penting dalam menerapkan nilai-nilai Islam yang utuh.
Bukan hanya kewajiban, menjaga aurat juga merupakan wujud perlindungan dari fitnah dan upaya menjaga martabat.
Semoga Allah Swt. memudahkan kaum Muslimah untuk senantiasa istiqamah dalam ketaatan, termasuk dalam menjaga auratnya sesuai petunjuk syariat.
Referensi:
- Al-Qur’an, Surah An-Nur: 31
- Hadis Aisyah tentang Asma (HR. Abu Dawud)
- Hadis Usamah tentang kain qabtiyah
- Fathul Bari oleh Ibnu Hajar
- Al-Majmu’ karya Imam Nawawi
- Asybah wa An-Nazhair karya As-Suyuthi
- Nihayah al-Muhtaj karya Imam Ramli
- Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu – Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Posting Komentar