![]() |
Imam Malik pendiri mazhab Maliki |
I mam Malik bin Anas adalah salah satu dari empat imam mazhab besar dalam Islam.
Mazhab Maliki yang beliau dirikan menjadi salah satu rujukan utama dalam fikih Islam hingga hari ini, terutama di wilayah Afrika Utara, Hijaz, dan sebagian negara Islam lainnya.
Kecintaan beliau terhadap hadis, kedalaman ilmu, serta kewibawaan dalam menyampaikan hukum menjadikannya tokoh sentral dalam perkembangan hukum Islam.
Artikel ini akan mengulas lengkap tentang biografi Imam Malik, sanad keilmuannya, karya-karya besarnya, metode istinbath hukum dalam mazhab Maliki, serta para ulama besar yang mengikuti jejaknya.
Nasab dan Kelahiran Imam Malik
Nama lengkap beliau adalah Abu Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amir bin ‘Amru bin Harits bin Ghaiman bin Khutsailin bin ‘Amru bin Harits Dzi Ashbah al-Madani.
Ia termasuk golongan Tabi’ut Tabi’in, generasi ketiga setelah Rasulullah saw.
Imam Malik lahir pada tahun 93 H (712 M) di Madinah al-Munawwarah, kota suci tempat Rasulullah SAW dimakamkan.
Ia wafat pada tahun 179 H (795 M), dalam usia sekitar 86 tahun.
Keluarganya dikenal sebagai keluarga yang alim dan mencintai ilmu.
Kakek dan ayahnya juga merupakan ulama yang dikenal di kalangan masyarakat Madinah.
Hal ini menjadi pondasi awal tumbuhnya Imam Malik dalam lingkungan keilmuan yang kuat.
Baca juga: Pembahasan lengkap tentang metodologi fikih Islam
Keilmuan dan Kedalaman Ilmu Hadis
Salah satu keistimewaan Imam Malik adalah kekuatannya dalam meriwayatkan hadis.
Beliau termasuk ulama yang sangat ketat dalam memilih dan menilai hadis.
Ia tidak sembarangan meriwayatkan hadis tanpa memastikan validitas sanad dan matan-nya.
Sanad Emas: Malik – Nafi’ – Ibnu Umar
Imam Bukhari pernah menyatakan bahwa sanad terbaik (asahhus-sanad) dalam periwayatan hadis adalah jalur:
"Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar."
Sanad ini disebut sebagai "sanad emas" karena seluruh perawinya adalah tsiqah (terpercaya) dan terkenal dalam keilmuan hadis.
Baca juga; pilih hadis atau mazhab?
Guru-Guru Imam Malik
Imam Malik belajar dari lebih dari 900 guru.
Di antara guru utamanya adalah:
- Nafi’, maula Ibnu Umar
- Muhammad bin Munkadir
- Abu Zubair al-Makki
- Al-Zuhri
- Abdullah bin Dinar
- Abu Hazim
Murid-Murid Imam Malik
Murid-murid beliau tersebar di berbagai wilayah Islam dan menjadi ulama besar pada zamannya.
Di antara murid-murid terkenalnya:
- Imam Syafi’i
- Yahya bin Yahya al-Laytsi
- Abdullah bin Wahb
- Ibnu al-Qasim
- Asad bin al-Furat
- Abu Yusuf (murid utama Abu Hanifah yang juga belajar pada Imam Malik)
Imam Syafi’i berkata,
"Jika bukan karena Imam Malik dan Sufyan ats-Tsauri, maka hilanglah ilmu dari Hijaz."
Ini menunjukkan betapa besar pengaruh Imam Malik dalam menyelamatkan sanad dan keilmuan Islam di wilayah Madinah.
Karya Fenomenal: Al-Muwattha’
Karya paling terkenal Imam Malik adalah kitab Al-Muwattha’, yang dianggap sebagai kitab hadis dan fiqih pertama yang tersusun secara sistematis.
Kitab ini berisi lebih dari 1700 hadis dan atsar, serta pendapat hukum dari sahabat dan tabi’in yang beliau kumpulkan selama lebih dari 40 tahun.
Al-Muwattha’ bukan hanya kumpulan hadis, tapi juga mencerminkan ijtihad Imam Malik dalam memadukan dalil dengan realitas masyarakat Madinah pada saat itu.
Ia tidak hanya meriwayatkan hadis, tapi juga memberi komentar, penjelasan, dan tarjih atas perbedaan pendapat.
Baca juga; Benarkah hadis rawan sesat?
9 Sumber Hukum Mazhab Maliki
Salah satu ciri khas mazhab Maliki adalah penggunaan ‘Amal Ahlul Madinah (praktik masyarakat Madinah) sebagai landasan hukum.
Menurut Imam Malik, praktik masyarakat Madinah memiliki otoritas tinggi karena mereka adalah keturunan langsung dari para sahabat yang hidup bersama Rasulullah saw.
Berikut adalah sembilan sumber hukum Mazhab Maliki:
1. Al-Qur'an
2. Hadis Nabi saw.
3. Ijma’ (kesepakatan ulama)
4. Qiyas (analogi)
5. ‘Amal Ahlul Madinah (praktik penduduk Madinah)
6. Qaulu Shahabi (pendapat sahabat)
7. Istihsan (preferensi hukum dengan tujuan kemaslahatan)
8. Saddu az-Zari’ah (menutup pintu kerusakan)
9. Istishab (hukum yang berlaku tetap hingga ada perubahan)
Menariknya, Imam Malik tidak menjadikan khilaf sebagai hujjah hukum.
Dalam kitab Hasyiyah Mursyid karya Al-‘Allamah Ibnu Hajji, dijelaskan bahwa Imam Malik hanya mempertimbangkan perbedaan pendapat (mura’atul khilaf) dalam beberapa kasus tertentu, bukan sebagai prinsip utama.
Penyebaran Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menjadi sangat luas pengaruhnya karena murid-murid beliau aktif menyebarkan ajaran ke berbagai penjuru dunia Islam.
Selain itu, faktor perjalanan Imam Malik ke kota-kota besar seperti Hijaz dan Yaman turut menyebarkan pengaruh mazhab ini.
Mazhab Maliki tersebar luas di wilayah:
- Mesir
- Andalus (Spanyol Islam)
- Afrika Utara (Maroko, Aljazair, Tunisia)
- Hijaz
- Sudan
- Sebagian wilayah Irak dan Syam
Penerimaan penguasa terhadap Imam Malik juga menjadi faktor penting dalam menyebarkan mazhab ini.
Mazhab Maliki pernah dijadikan mazhab resmi negara di beberapa kerajaan Islam.
Ulama Besar dari Mazhab Maliki
Banyak ulama besar yang tumbuh dari rahim mazhab Maliki.
Berikut beberapa tokoh pentingnya:
1. Abdurrahman Al-Ahdhari
Penulis kitab Sulam al-Mantiq dan Jauhar al-Maknûn, dua kitab yang sangat masyhur dalam ilmu mantiq dan nahwu.
2. Abu Hasan Asy-Syadzili
Seorang wali besar yang juga bermazhab Maliki.
Dikenal sebagai pendiri tarekat Syadziliyah dan dijuluki dengan sebutan Arif billah.
3. Ajhuri
Nama lengkapnya Abu Irsyad Nuruddin Ali bin Zainul Abidin, seorang faqih dan muhaqqiq dalam fiqih Maliki.
4. Ibnu Daqiq al-‘Id
Taqiyuddin Muhammad bin Ali, dikenal sebagai mujtahid dalam mazhab Maliki dan juga pengarang kitab-kitab hadis dan ushul fiqih.
5. Ibnu Atha’illah As-Sakandari
Seorang sufi besar yang menulis Kitab al-Hikam dan juga dikenal sebagai faqih dalam mazhab Maliki.
6. Muhammad bin Sulaiman al-Jazuli
Penulis kitab Dalail al-Khairat, salah satu buku shalawat paling populer di dunia Islam.
Beliau juga seorang arif billah dan faqih Maliki.
Penutup
Imam Malik bukan hanya seorang ahli hadis dan fiqih, tapi juga tokoh sentral dalam pembentukan tradisi keilmuan Islam yang kokoh dan berkelanjutan.
Kitab Al-Muwattha’, metode hukum yang tertib dan realistis, serta murid-murid yang menyebarkan ilmunya ke berbagai penjuru dunia menjadi bukti bahwa Imam Malik adalah salah satu pilar utama peradaban Islam.
Mazhab Maliki, hingga hari ini, terus hidup dan berkembang dengan semangat ijtihad dan kesetiaan terhadap tradisi Madinah, tempat cahaya Islam pertama kali menyinari dunia.
Referensi:
- Kitab al-Madkhal ila Dirasah al-Mazahib al-Fiqhiyyah.
Posting Komentar