aNJDzqMa0Kj3po49qxTqapPaQ1OOt1CMotfJqXkz
Bookmark

Banyak yang Mengabaikan, Ini Batasan Aurat Laki-Laki Luar Shalat

Banyak yang Mengabaikan, Ini Batasan Aurat Laki-Laki Luar Shalat

Oleh: Tgk. Wandi Ajiruddin

Islam merupakan agama yang kaffah. Agama pensempurna bagi agama-agama sebelumnya. Sudah pasti semua aspek di setiap lini kehidupan diatur secara seksama, baik dari perihal yang paling kecil hingga yang besar di dalamnya. Mengenai aturan-aturan kehidupan pribadi dan sosial juga tidak luput dari perhatiannya.

Berbicara tentang kehidupan sosial tidak cukup dengan satu artikel ini saja. Tentunya perlu beberapa artikel bahkan bisa sampai ribuan artikel untuk membahas tentang aturan kehidupan sosial. Kok bisa? dikarenakan kehidupan sosial itu sangat  luas. Baca Juga: Mind Mapping: cara mudah menguasai kitab kuning

Kehidupan sosial bisa diibaratkan seperti pohon kayu yang subur. Mempunyai beberapa cabang. Di atas cabang tersebut terdapat beberapa helai daun, satu helai daun terdapat beberapa serat. 

Adapun yang perlu kita bahas bukan masalah pohon tapi masalah aturan agama dalam segala lini sosial bertujuan sebagai pedoman hidup bagi kita dalam bermusafir di alam yang fana ini.

Cara Berpakaian yang Sering Diabaikan

Salah satu dari sekian banyaknya aturan dalam hidup sosial yang terabaikan adalah tata cara berpakaian. Padahal dalam hal ini Islam sudah memberi perhatian dan merangkumnya dalam undang-undang aurat.

Menutupi aurat di luar shalat juga merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Akan tetapi selama ini kita hanya lebih memperhatikan tentang batasan aurat perempuan dan mengesampingkan batasan aurat lelaki.

Padahal banyak kita saksikan kaum lelaki dari kalangan muslim, mereka  berpakaian tidak enak dipandang dalam kata lain mereka tidak menutup aurat secara sempurna. Bahkan hal itu sudah menjadi kebiasaan yang dianggap halal seperti yang terjadi di belahan bumi barat. Mungkin karena faktor tidak tahu ataupun tidak mau tahu yang menjerumuskan mereka dalam melakukan maksiat.

Di samping itu tidak juga menutup kemungkinan karena salah paham dalam mempelajari agama Islam. Kesalahan paradigma muslimin tentang aurat lelaki sudah menjadi virus dan tersebar di mana-mana. Baca Juga: fungsi penerapan sanksi dalam syariat 

Batasan aurat yang seharusnya diindahkan dengan menutupnya malah dilanggar dengan diumbar. Faktor di balik ini mungkin karena mereka tidak tahu atau apatis sehingga menyebabkan hal itu terjadi.

Apa Itu Aurat?

Aurat merupakan bagian tubuh yang wajib ditutupi sewaktu shalat maupun di luar shalat. Menurut Imam Khatib Syarbini dalam kitab Mughni Muhtaj-nya, “Aurat dipakai (dituju) kepada sesuatu yang wajib ditutupi ketika dalam keadaan shalat, dan sesuatu yang haram dilihat kepadanya”. (Mughni Muhtaj, jilid: 1, hal: 397).

Dari definisi di atas kita dapat memahami bahwa aurat terbagi kepada beberapa bagian. Sedangkan secara garis besar aurat terbagi menjadi dua bagian yaitu:

1.  Aurat di dalam shalat dan

2.  Aurat di luar shalat.

Batasan Aurat Lelaki di Luar Shalat

Adapun titik fokus pembahasan kita adalah pada pembagian yang kedua yakni aurat laki-laki di luar shalat. Baca Juga: perhatikan 4 kriteria penting agar tidak diremehkan istri

Para ulama sudah terlebih dahulu membahas batasan-batasan aurat lelaki dan perempuan. Tentunya yang pakar dan ahli dalam bidang ini adalah para ulama mujtahid dan ulama-ulama yang menekuni dalam disiplin ilmu fiqh.

Dalam empat mazhab telah menjelaskan secara rinci tentang batasan aurat lelaki. Di samping itu, terdapat  pula ada beberapa pendapat yang tidak disepakati alias berbeda pandangan.

Dikutip dari kitab Fiqh ala Mazhab Arba'ah karya Syekh Abdurrahman Al-Jaziry, beliau menyatakan bahwa wajib menutup aurat di luar shalat, baik dari dirinya atau orang lain yang tidak halal melihat auratnya. Namun, baru boleh membuka apabila ada sebuah kemudharatan (keharusan) seperti berobat dan lain-lain.

Menurut Imam Syafi’i dan Maliki, batasan aurat lelaki di luar shalat itu dikondisikan sesuai dengan siapa ia berhadapan. Perincian lengkapnya adalah sebagai berikut:

· Apabila dia lagi bersama atau berhadapan dengan mahramnya dan sesama lelaki maka auratnya dari pusar hingga lutut. 

· Sedangkan apabila dia berhadapan dengan wanita yang ajnabi yaitu wanita yang boleh dinikahi maka aurat lelaki itu semua tubuh dari ujung kaki hingga ujung rambut.

Namun, dalam hal ini Imam Malik tidak memasukkan wajah, dua telapak tangan, dan dan dua kaki dalam bagian aurat lelaki di hadapan wanita non mahram. Oleh karena itu wanita yang bukan mahramnya boleh melihat wajah, dua kaki dan tangannya. (Fiqh Ala Mazhab Arba'ah, Syekh Abdurrahman Al-Jaziry, Jilid: 1, hlm: 104).

Redaksi diatas juga tercantum di dalam kitab Syarqawi ala Syarh Tahrir karya Syekh asl-Syarqawi. Beliau mengatakan bahwa aurat lelaki apabila di luar shalat dan berhadapan dengan sesama lelaki atau mahramnya maka batasan auratnya dari pusat hingga lutut. Namun, apabila berhadapan dengan non mahram, aurat lelaki dianggap seluruh tubuh. (Syarqawi ala Syarh Tahrir, Jilid: 1, hal: 173).

Dapat kita pahami dari dua redaksi di atas bahwa aurat lelaki di luar shalat menurut Syafi’iyyah itu tergantung seseorang berada di mana dan bersama siapa. Di sisi lain, kita sebagai pengikut mazhab Syafi’i harus paham tentang hal ini, karena realita yang kita saksikan tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam mazhab Syafi’i.

Hukum Melihat Aurat?

Bagi Ajnabiyah (perempuan yang halal dinikahi) yang bukan istri lelaki yang ditemuinya, maka haram hukumnya melihat lelaki yang menampakkan auratnya walaupun aman dari godaan syahwat sebagaimana lelaki itu juga haram melihat auratnya. (Tuhfatul Habib, 2/113).

Marilah kaum adam yang beragama Islam agar maksimal dan konsisten menjaga auratnya. Di samping itu, pandangannya harus dijaga dan dikontrol supaya jauh dari hal-hal yang berbau syahwat serta terhindar dari melakukan zina. Hal yang tidak boleh dilupakan juga bahkan wajib hukumnya yaitu menambah pengetahuan kita tentang agama supaya tidak ada lagi hukum-hukum Islam yang menjadi asing di bumi Islam.

Wallahu A’lam Bishawab

 

Referensi:

Fiqh Ala Mazhab Arbah, Syekh Abdurrahman Al-Jaziry, Jilid: 1, hal: 104

Syarqawi ala Syarh Tahrir, Syekh asl-Syarqawi, Jilid: 1, hal: 173

Tuhfatul Habib, 2/113

 

Posting Komentar

Posting Komentar