aNJDzqMa0Kj3po49qxTqapPaQ1OOt1CMotfJqXkz
Bookmark

Penjelasan Lengkap dan Ringkas tentang Mahram Muabbad dan Muaqqat

Keluarga dan teman berkumpul di ruang tamu outdoor yang hangat dan nyaman saat malam hari, berbincang dan menikmati waktu bersama.

D alam Islam, konsep mahram merupakan hal yang sangat penting dalam menetapkan batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam konteks pernikahan. 

Pemahaman yang benar tentang siapa saja perempuan yang haram dinikahi sangatlah penting, agar seorang Muslim tidak terjerumus ke dalam pernikahan yang dilarang syariat. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan sistematis mengenai mahram muabbad (permanen) dan mahram muaqqat (sementara), disertai dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis, serta penjelasan dari para ulama.

Baca juga; Kenapa ipar digambarkan seperti maut? 

Pengertian Mahram dan Pembagiannya

Menurut kitab al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Mustafa al-Khin membagi perempuan yang haram dinikahi menjadi dua kategori utama:

  1. Mahram Muabbad (Permanen)
  2. Mahram Muaqqat (Sementara)

Keduanya memiliki perbedaan yang mendasar, baik dari segi penyebab maupun durasi keharamannya.

Mahram Muabbad

Mahram muabbad adalah perempuan yang haram dinikahi secara permanen, dalam keadaan dan kondisi apa pun. 

Penyebabnya terbagi menjadi tiga:

1. Mahram karena Kekerabatan (Nasab)

Perempuan yang termasuk mahram karena hubungan darah atau nasab adalah:

  1. Ibu dan nenek dari pihak ayah maupun ibu, hingga ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki dan perempuan, hingga ke bawah.
  3. Saudara perempuan kandung, seayah atau seibu.
  4. Keponakan perempuan, yaitu anak dari saudara laki-laki atau saudara perempuan.
  5. Bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah), hingga ke atas.
  6. Bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu), hingga ke atas.

Semua perempuan tersebut haram dinikahi karena hubungan darah yang dekat dan bersifat permanen.

Baca juga; Batasan aurat wanita yang sering diabaikan 

2. Mahram karena Pernikahan (Mushaharah)

Hubungan ini timbul karena adanya akad pernikahan, dan meskipun terjadi perceraian atau kematian pasangan, keharamannya tetap berlaku. 

Adapun yang masuk dalam kategori mahran karena pernikahan yaitu:

Istri ayah dan nenek tiri

Selama ayah atau kakek telah berhubungan suami istri dengan mereka.

Istri anak atau cucu

Walaupun hanya akad dan belum terjadi hubungan suami istri.

Mertua

Ibu dari istri, bahkan meski baru akad tanpa hubungan intim.

Anak tiri

Bila ibunya telah digauli, maka anaknya menjadi mahram bagi suami ibunya.

Dalil dari Hâsyiyah al-Bâjûrî memperkuat bahwa:

"Akad nikah dengan anak perempuan mengharamkan ibunya. Sedangkan anak perempuan tidak haram kecuali setelah bergaul suami-istri dengan ibunya."

Baca juga: Bolehkah wanita bepergian tanpa mahram? Simak perinciannya di sini

3. Mahram karena Persusuan (Radhâ’ah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"Persusuan itu mengharamkan apa yang haram karena kelahiran."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Mahram karena persusuan diqiyaskan dengan mahram nasab. Di antaranya:

  1. Ibu persusuan dan nenek persusuan.
  2. Saudara perempuan persusuan.
  3. Keponakan perempuan persusuan.
  4. Bibi persusuan dari pihak ayah dan ibu.
  5. Anak perempuan persusuan, yaitu anak yang disusui istri Anda.

Dalam hal ini, Imam al-Syafi’i memberikan syarat bahwa penyusuan harus:

  • Terjadi sebanyak lima kali secara terpisah.
  • Terjadi dalam usia di bawah dua tahun.

Mahram Muaqqat

Mahram muaqqat adalah perempuan yang haram dinikahi karena suatu sebab yang sifatnya sementara. 

Jika sebab itu hilang, maka keharamannya pun lenyap.

Beberapa contoh mahram muaqqat adalah:

1. Kakak atau Adik Ipar

Tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara dalam waktu yang bersamaan, baik dalam satu akad maupun dua akad terpisah. 

Jika ingin menikahi saudara ipar, harus menunggu hingga saudara kandungnya wafat atau selesai masa iddah setelah ditalak.

2. Bibi dari Istri

Haram hukumnya menikahi seorang perempuan dan bibinya sekaligus. Larangan ini juga berlaku sebaliknya.

3. Perempuan Kelima

Seorang Muslim hanya boleh memiliki maksimal empat istri dalam satu waktu. 

Menikahi perempuan kelima baru bisa dilakukan setelah salah satu dari empat istri diceraikan atau meninggal.

Simak juga; Benarkan poligami itu sunnah? 

4. Perempuan Musyrik

Tidak halal menikahi perempuan yang menyembah berhala atau tidak memiliki kitab samawi

Namun bila ia memeluk Islam atau berasal dari kalangan ahli kitab (Yahudi atau Nasrani), maka boleh dinikahi.

Simak juga: Mana yang benar agama samawi atau syariat samawi? 

5. Perempuan Bersuami

Dilarang keras menikahi perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain. 

Hukum ini berlaku sampai ia menjadi janda dan selesai masa iddah.

6. Perempuan dalam Masa Iddah

Baik karena cerai maupun ditinggal wafat suami, selama masa iddah berlangsung, haram baginya untuk menikah lagi.

7. Perempuan yang Ditalak Tiga

Seorang suami tidak boleh menikahi kembali istrinya yang telah ditalak tiga kali, kecuali istrinya telah menikah dengan pria lain secara sah dan dicerai setelah itu.

Catatan Tambahan 

Beberapa kondisi lain yang menjadikan perempuan sebagai mahram muaqqat:

Perempuan yang sedang ihram

Tidak sah menikah saat sedang ihram hingga selesai manasik.

Perempuan pezina

Haram dinikahi sebelum ia benar-benar bertaubat.

Baca juga; Meninggal saat lahiran anak zina apakah syahid? 

Dalil-Dalil Al-Qur’an tentang Mahram

Landasan utama tentang siapa saja perempuan yang haram dinikahi terdapat dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 23:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu; anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau."

(QS An-Nisa: 23)

Manfaat Mengetahui Mahram

Mengetahui siapa saja mahram dalam Islam tidak hanya penting untuk urusan pernikahan, tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan ibadah. 

Beberapa manfaatnya:

1. Menentukan batasan aurat

Seorang perempuan tidak wajib berhijab di depan mahramnya.

2. Menentukan keabsahan safar

Perempuan hanya boleh bepergian jauh bila ditemani mahram.

3. Menghindari pergaulan bebas

Dengan mengetahui siapa saja yang bukan mahram, umat Islam dapat menjaga diri dari ikhtilat.

Penutup: Mahram, Pelindung Syariat dan Kehormatan

Islam memberikan ketentuan yang sangat rinci dalam hal siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. 

Hukum tentang mahram ini bukan sekadar aturan formal, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai keluarga, moralitas, dan kehormatan.

Memahami dan mengamalkan hukum mahram adalah bagian dari ketakwaan seorang Muslim. 

Maka, penting bagi kita untuk tidak hanya menghafal siapa saja yang haram dinikahi, tetapi juga memahami hikmah di balik ketentuan tersebut.

Wallahu a’lam bish-shawab.



Posting Komentar

Posting Komentar