T opik ini sangat sensitif namun penting untuk dibahas secara ilmiah dan adil.
Apakah seorang wanita yang melahirkan anak dari hasil zina tetap bisa mendapatkan pahala?
Bahkan, apakah mungkin ia dianggap mati syahid jika meninggal dalam proses melahirkan?
Simak juga; Syarat memperoleh pahala syahid karena jatuh cinta
Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat yang menghadapi realita sosial di mana ada perempuan yang hamil di luar nikah, namun bertobat dan tetap melahirkan anaknya dengan penuh perjuangan.
Dalam Islam, hukum dan kasih sayang berjalan beriringan.
Agama tidak hanya menilai tindakan masa lalu, tapi juga memberikan ruang untuk taubat dan kemuliaan dari perjuangan yang dihadapi seseorang.
Maka mari kita gali lebih dalam berdasarkan kitab-kitab turas (klasik), pendapat ulama, dan prinsip maqashid syariah.
Dosa Zina Tidak Menutup Pintu Pahala
Pertama, penting untuk memahami bahwa zina adalah dosa besar dalam Islam.
Simak juga; 15 macam dosa besar dan efeknya bagi pelaku
Hukumannya pun berat secara syar’i, bahkan bisa sampai hukuman hudud jika syarat terpenuhi.
Namun, kehamilan yang terjadi akibat zina tidak otomatis menambah dosa, apalagi jika sang wanita bertobat dan memilih untuk tidak menggugurkan janinnya.
Artinya, dosa zina tetap tercatat, tapi kehamilan yang dihasilkan tidak serta-merta ikut tercela.
Justru, jika wanita itu memutuskan untuk mempertahankan janin dan melahirkannya, Islam memberikan penghormatan dan pahala tersendiri atas pengorbanan tersebut.
Baca juga: Benarkah mati bunuh diri divonis kafir dan kekal di neraka
Wanita Hamil Zina yang Wafat saat Melahirkan, Mati Syahid?
Salah satu sumber utama dalam membahas ini adalah Hasyiyah I'anatut Thalibin, Juz 2, Hal. 124:
"Adapun syahid akhirat saja (bukan syahid dunia), maka ia seperti orang selain syahid, yaitu dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Golongan ini banyak, di antaranya adalah wanita yang meninggal karena melahirkan, meskipun ia sedang hamil karena zina."
Dalam teks tersebut, dijelaskan bahwa wanita yang meninggal saat melahirkan tetap tergolong syahid akhirat, meski kehamilannya hasil zina.
Ini menunjukkan bahwa Islam memisahkan antara dosa zina dan perjuangan melahirkan.
Penegasan dalam Kitab Nihayatuz Zain dan Syarh Al-Sharqawi
"Wanita yang meninggal karena melahirkan, meskipun hamil dari zina, dan tidak sengaja menggugurkan kandungannya, termasuk syahid akhirat."
Ulama besar semisal Imam Nawawi dan Syekh Al-Bujairimi menegaskan bahwa status syahid akhirat tidak dibatalkan oleh kondisi hamil dari zina, selama tidak ada unsur kesengajaan untuk menggugurkan janin.
Simak juga; Kenapa lebih didahulukan Imam Nawawi dibandingkan Imam Rafi'i dalam fikih?
Pahala Tetap Diberikan atas Pengorbanan Melahirkan?
Lebih jauh, dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu (2/562) disebutkan:
"Wanita yang meninggal dunia karena melahirkan, termasuk golongan yang mati syahid, baik hamil dari pernikahan sah maupun dari perzinaan, selama tidak menggugurkan kandungan secara sengaja."
Dengan dasar ini, dapat disimpulkan bahwa:
- Dosa zina adalah satu perkara.
- Keputusan untuk mempertahankan kehamilan adalah amal yang berbeda.
- Jika sang wanita meninggal karena perjuangan melahirkan, pahala syahid tetap berlaku.
Kenapa Ini Menjadi Pahala?
Dalam Islam, pengorbanan jiwa demi mempertahankan nyawa orang lain adalah bentuk kesyahidan.
Wanita yang hamil akibat zina yang memilih untuk tidak menggugurkan janin, namun bila ia memilih melahirkan dengan segala risikonya, maka:
- Ia menjaga satu nyawa manusia.
- Ia mengambil jalan taubat.
- Ia tidak menyakiti atau membunuh makhluk tak berdosa.
Dan Islam sangat menghormati nyawa manusia.
Allah berfirman:
“Barang siapa yang membunuh satu jiwa manusia, seolah-olah ia telah membunuh seluruh umat manusia. Dan barang siapa yang menyelamatkan satu jiwa, maka seakan-akan ia telah menyelamatkan seluruh manusia.”
Meluruskan Kesalahpahaman: Anak Zina Bukan Aib Selamanya
Banyak masyarakat yang secara tidak adil mengaitkan dosa zina dengan anak yang dilahirkan.
Padahal, Islam tidak mewariskan dosa dari orang tua ke anak. Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci).”
Anak hasil zina tetap memiliki hak yang sama untuk hidup, belajar, dan beribadah tanpa dibayangi dosa orang tuanya.
Maka, perjuangan melahirkan anak ini menjadi bentuk kasih sayang dan tanggung jawab moral yang tinggi.
Baca juga: Waspadalah 8 penyebab suul khatimah
Bagaimana Sikap Kita sebagai Masyarakat?
Pisahkan dosa dari pelakunya saat ia bertobat.
Jika wanita tersebut menyesal, bertobat, dan berusaha memperbaiki diri, maka jangan hukum ia selamanya dengan cap “pezina”.
Simak juga: Terjerumus maksiat, pilihan atau takdir
Hormati perjuangannya melahirkan.
Banyak perempuan yang menghadapi kehamilan di luar nikah justru dalam kondisi sulit dan penuh tekanan.
Namun tetap memilih untuk melahirkan anaknya.
Itu adalah keberanian dan kesabaran yang sangat besar.
Hentikan stigma terhadap anak.
Anak tersebut tidak punya dosa. Ia lahir tanpa meminta siapa orang tuanya.
Maka jangan bebani dia dengan aib yang bukan miliknya.
Baca juga: Doa ampuh untuk anak yang nakal dan sulit dinasehati agar patuh
Pentingnya Taubat dan Niat yang Benar
Meskipun wanita itu mendapat pahala karena mempertahankan kehamilan dan melahirkan, taubat dari zina tetap wajib.
Taubat sejati dilakukan dengan:
- Menyesali perbuatan
- Bertekad tidak mengulangi
- Meninggalkan lingkungan yang buruk
- Membangun kembali kehormatan diri di jalan yang diridhai Allah
Kesimpulan: Islam Tidak Menutup Pintu Rahmat
Mari kita simpulkan secara adil bahwa;
- Zina adalah dosa besar, tapi kehamilan akibat zina bukan dosa tambahan jika tidak digugurkan dan justru dijaga.
- Wanita yang hamil dari zina tetap dapat pahala atas perjuangannya melahirkan anak tersebut.
- Jika ia wafat saat melahirkan, hukumnya syahid akhirat, berdasarkan keterangan kuat dari ulama dan kitab klasik.
- Anak hasil zina tidak berdosa, dan punya hak hidup serta masa depan yang baik.
- Islam memberi ruang luas bagi taubat dan amal kebaikan baru.
Jadi, jangan pernah ragu untuk kembali kepada Allah, meski dosa masa lalu sangat berat.
Karena rahmat-Nya jauh lebih luas dari dosa manusia.
Referensi
1. Hasyiyah I’anatut Thalibin, Juz 2, Hal. 124
ﻭﺃﻣﺎ ﺷﻬﻴﺪ ﺍﻵﺧﺮﺓ ﻓﻘﻂ: ﻓﻬﻮ ﻛﻐﻴﺮ ﺍﻟﺸﻬﻴﺪ،ﻓﻴﻐﺴﻞ، ﻭﻳﻜﻔﻦ، ﻭﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻳﺪﻓﻦ. ﻭﺃﻗﺴﺎﻣﻪﻛﺜﻴﺮﺓ، ﻓﻤﻨﻬﺎ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻃﻠﻘﺎ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎﻣﻼ ﻣﻦ ﺯﻧﺎ
2. Nihayatuz Zain, Hal. 146
3. Syarh Al-Sharqawi, Jilid 1, Hal. 338
4. Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Juz 2, Hal. 562
وأما الشهيد فهو ثلاثة أقسام لأنه أما شهيد الآخرة فقط فهو كغير الشهيد وذلك كالمبطون والميتة طلقا ولو من زنا إذا لم تتسبب في إسقاط الولد.نهاية الزين ص : ١٤٦وخرج بشهيد المعركة غيره من الشهداء كمن مات مبطونا ومنهم الميتة طلقا ولو من زنا على المعتمد فهو شهيد في ثواب الآخرة.الشرقاوي ١/٣٣٨
5. Al-Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 32
6. Shahih Bukhari & Muslim – Hadis Fitrah Anak
Posting Komentar