![]() |
Tradisi-tradisi Kontroversial Terhadap Wanita Sedang Haid |
Oleh: Tgk Yuda Maulana, S. Ag
W anita mengalami haid atau
menstruasi adalah hal yang fitrah. Namun, di balik hal itu terdapat
tradisi-tradisi kontroversial terhadap wanita yang sedang haid.
Tradisi abnormal tersebut sudah ada
sejak masa Jahiliah hingga saat ini masih berlangsung di berbagai belahan
dunia.
Pra-Islam atau masa Jahiliah dikenal
sebagai zaman kedunguan. Kehidupan tanpa
ada bimbingan dari Rasul hingga lahir peradaban yang merosot nan tidak
manusiawi.
Maka sangat wajar mereka tidak pernah mengenal apa itu etika, hak asasi manusia, apalagi norma-norma agama. Baca Juga: Perbedaan Adil Versi Allah dan Manusia
Tidak terhitung berapa
banyak tradisi yang di luar nalar manusiawi, mulai dari tradisi penguburan bayi wanita, minuman keras dan
lain-lain.
Termasuk juga tradisi
pra-Islam di Jazirah Arab adalah wanita yang sedang menjalani
masa pendarahan atau haid akan dianggap keji, kotor dan bernajis.
Bahkan yang sangat disayangkan mereka akan diasingkan
ke suatu tempat yang terpencil dan dilarang melakukan kegiatan umum
lainnya.
Demikianlah kehidupan, kehormatan dan kedudukan wanita pra-Islam yang diselimuti oleh kegelapan moral dalam gemerlapnya peradaban semu. Baca Juga: Berhati-hatilah dengan Iparmu Seperti Menghindari Kematian
Tradisi ini juga menyebar dan terpengaruh ke berbagai negara-negara lain, seperti berita
yang dimuat oleh BBC News Indonesia bahwa salah satu suku di bagian Maharashtra,
India bagian barat, memiliki tradisi yang memprihatinkan bagi wanita yang
sedang menjalani masa haid.
Mereka akan diasingkan dan diberi tempat khusus seperti
gubuk-gubuk kecil (gubuk menstruasi) sebagai tempat kediaman selama masa
menstruasi berlangsung.
Hal ini terjadi atas stigma dari sebagian pihak di negara India bahwa menstruasi/haid adalah perkara yang sangat kotor dan menjijikkan. Baca Juga: Fungsi Adanya Sanksi dalam Syariat
Karenanya wanita yang sedang mengalami pendarahan dilarang menjalani kegiatan harian seperti belanja, sosial dan ritual agama.
Hal serupa juga terjadi
di negara Nepal, bahkan akibat kepercayaan ini remaja wanita 15 tahun
tewas karena kehabisan nafas usai diasingkan ke daerah terpencil
di dalam gubuk yang tidak memiliki ventilasi.
Apakah adat dan tradisi ini muncul dan beredar karena
salah dalam memahami dan menginterpretasi firman Allah atau sudah menjadi
tradisi turun-temurun?
Untuk lebih jelas, terlebih
dahulu kita melihat surah al-Baqarah ayat 222 yang
membicarakan tentang ini;
وَيَسْأَلونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang
haid. Katakanlah, Itu adalah sesuatu yang kotor. Karena itu, jauhilah istri
pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai
dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh Allah menyukai
orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah [2]:
222).
Benar saja di dalam
ayat ini menyinggung sedikit tentang wanita menstruasi dan sekilas kita
memahaminya bahwa wanita tersebut harus diasingkan, dijauhkan dan dilarang
keras mendekati mereka.
Apakah maksud dari ayat tersebut seperti yang dipahami di atas? atau hanya makna zahirnya saja tetapi maksudnya berbeda? Baca juga: 4 Kriteria Penting Agar Tidak Diremehkan Oleh Istri
Agar tidak salah dalam memahami ayat ini, ada baiknya kita melihat langsung kitab tafsir klasik para ulama terdahulu supaya lebih jelas dan tidak salah paham.
Syekh Muhammad Husain bin Mas’ud dalam kitab
tafsir al-Baghawiy tepatnya dalam surat al-Baqarah ayat
222, berkata:
)قل هو أذى (أي قذر
، والأذى كل ما يكره من كل شيء، )فاعتزلوا النساء في المحيض( أراد
بالاعتزال ترك الوطء، )ولا تقربوهنّ( أي لا تجامعوهن، أما الملامسة والمضاجعة معها فجائزة.
Artinya: “Firman Allah (قل
هو أذى) artinya adalah kekotoran dan maksud dari kalimat الأذى yaitu setiap perkara yang dibencikan.
Firman Allah (فاعتزلوا النساء في المحيض)
maksud dari kalimat الاعتزال adalah
meninggalkan hubungan biologis.
Firman Allah (ولا تقربوهنّ) artinya jangan kamu melakukan hubungan badan bersama istri. Adapun hanya sekedar memegang dan tidur bersama maka hukumnya
boleh.”
Dari uraian Syekh Muhammad Husain di atas dapat
kita pahami bahwa maksud firman Allah pada kasus perempuan yang sedang
menjalani masa haid adalah larangan melakukan hubungan intim atau hubungan
biologis.
Bukanlah yang terpahami larangan
mendekatinya dalam hubungan interaksi sosial dan komunikasi, bahkan
sampai-sampai mengasingkan mereka di dalam gubuk sendiri tanpa diberikan apa
pun dan fasilitas yang mencukupi.
Hal ini sangat bertentangan dan
tidak masuk akal sama sekali seandainya agama benar-benar
memerintahkannya. Larangan hanya tertuju pada hubungan ranjang semata.
Adapun sekedar memegang istri dan hanya tidur bersama-sama beserta anak maka hal ini dibolehkan dalam agama. Baca Juga: 3 Hikmah Diciptakan Iblis dan Setan
Maka kalau berkembangnya tradisi
pengasingan wanita ketika haid itu adalah bentuk ngawur dalam memahami agama
dan tradisi.
Jika membuka lembaran sejarah, kita
akan menemukan sebuah tradisi bangsa Yahudi yang berperilaku tidak pantas
terhadap istri-istri mereka yang sedang menstruasi atau haid.
Mereka akan mengusir istri-istrinya
dari rumah dan tidak makan dan minum bersama mereka karena beranggapan bahwa
menstruasi atau haid adalah perkara yang menjijikkan dan kotor hingga menjauhi
mereka bahkan mengusir istri mereka sendiri.
Ketika agama Islam datang barulah tradisi dan kebiasaan
buruk ini dihapuskan dan dimusnahkan, kemudian Islam memberi batasan-batasan
tertentu yang tidak meruntuhkan martabat wanita.
Secara logika tradisi-tradisi
kontroversial tersebut tidak bisa dibenarkan dengan menggunakan konsep apa pun
itu. Semoga dengan mengetahui hal ini kita bisa lebih menghargai dan
menghormati perempuan. Wallahu alam.
Posting Komentar