aNJDzqMa0Kj3po49qxTqapPaQ1OOt1CMotfJqXkz
Bookmark

Tradisi-Tradisi Kontroversial Terhadap Wanita Sedang Haid

Tradisi-tradisi Kontroversial Terhadap Wanita Sedang Haid

Oleh: Tgk Yuda Maulana, S. Ag

W anita mengalami haid atau menstruasi adalah hal yang fitrah. Namun, di balik hal itu terdapat tradisi-tradisi kontroversial terhadap wanita yang sedang haid.

Tradisi abnormal tersebut sudah ada sejak masa Jahiliah hingga saat ini masih berlangsung di berbagai belahan dunia.

Pra-Islam atau masa Jahiliah dikenal sebagai zaman kedunguanKehidupan tanpa ada bimbingan dari Rasul hingga lahir peradaban yang merosot nan tidak manusiawi.

Maka sangat wajar mereka tidak pernah mengenal apa itu etika, hak asasi manusia, apalagi norma-norma agama. Baca Juga: Perbedaan Adil Versi Allah dan Manusia

Tidak terhitung berapa banyak tradisi yang di luar nalar manusiawi, mulai dari tradisi penguburan bayi wanita, minuman keras dan lain-lain.

Termasuk juga tradisi pra-Islam di Jazirah Arab adalah wanita yang sedang menjalani masa pendarahan atau haid akan dianggap keji, kotor dan bernajis

Bahkan yang sangat disayangkan mereka akan diasingkan ke suatu tempat yang terpencil dan dilarang melakukan kegiatan umum lainnya.

Demikianlah kehidupan, kehormatan dan kedudukan wanita pra-Islam yang diselimuti oleh kegelapan moral dalam gemerlapnya peradaban semu.   Baca Juga: Berhati-hatilah dengan Iparmu Seperti Menghindari Kematian

Tradisi ini juga menyebar dan terpengaruh ke berbagai negara-negara lain, seperti berita yang dimuat oleh BBC News Indonesia bahwa salah satu suku di bagian Maharashtra, India bagian barat, memiliki tradisi yang memprihatinkan bagi wanita yang sedang menjalani masa haid.

Mereka akan diasingkan dan diberi tempat khusus seperti gubuk-gubuk kecil (gubuk menstruasi) sebagai tempat kediaman selama masa menstruasi berlangsung.

Hal ini terjadi atas stigma dari sebagian pihak di negara India bahwa menstruasi/haid adalah perkara yang sangat kotor dan menjijikkan. Baca Juga: Fungsi Adanya Sanksi dalam Syariat

Karenanya wanita yang sedang mengalami pendarahan dilarang menjalani kegiatan harian seperti belanja, sosial dan ritual agama. 

Hal serupa juga terjadi di negara Nepal, bahkan akibat kepercayaan ini remaja wanita 15 tahun tewas karena kehabisan nafas usai diasingkan ke daerah terpencil di dalam gubuk yang tidak memiliki ventilasi.

Apakah adat dan tradisi ini muncul dan beredar karena salah dalam memahami dan menginterpretasi firman Allah atau sudah menjadi tradisi turun-temurun? 

Untuk lebih jelas, terlebih dahulu kita melihat surah al-Baqarah ayat 222 yang membicarakan tentang ini;

وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, Itu adalah sesuatu yang kotor. Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.

Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah [2]: 222).

Benar saja di dalam ayat ini menyinggung sedikit tentang wanita menstruasi dan sekilas kita memahaminya bahwa wanita tersebut harus diasingkan, dijauhkan dan dilarang keras mendekati mereka.

Apakah maksud dari ayat tersebut seperti yang dipahami di atasatau hanya makna zahirnya saja tetapi maksudnya berbeda? Baca juga: 4 Kriteria Penting Agar Tidak Diremehkan Oleh Istri

Agar tidak salah dalam memahami ayat ini, ada baiknya kita melihat langsung kitab tafsir klasik para ulama terdahulu supaya lebih jelas dan tidak salah paham. 

Syekh Muhammad Husain bin Masud dalam kitab tafsir al-Baghawiy tepatnya dalam surat al-Baqarah ayat 222, berkata:

)قل هو أذى  (أي  قذر ، والأذى كل ما يكره من كل شيء، )فاعتزلوا النساء في المحيض( أراد بالاعتزال ترك الوطء، )ولا تقربوهنّ( أي لا تجامعوهن، أما الملامسة والمضاجعة معها فجائزة.

Artinya: “Firman Allah (قل هو أذى) artinya adalah kekotoran dan maksud dari kalimat الأذى yaitu setiap perkara yang dibencikan. Firman Allah (فاعتزلوا النساء في المحيض) maksud dari kalimat الاعتزال adalah meninggalkan hubungan biologis.

Firman Allah (ولا تقربوهنّ) artinya jangan kamu melakukan hubungan badan bersama istri. Adapun hanya sekedar memegang dan tidur bersama maka hukumnya boleh.

Dari uraian Syekh Muhammad Husain di atas dapat kita pahami bahwa maksud firman Allah pada kasus perempuan yang sedang menjalani masa haid adalah larangan melakukan hubungan intim atau hubungan biologis.

Bukanlah yang terpahami larangan mendekatinya dalam hubungan interaksi sosial dan komunikasi, bahkan sampai-sampai mengasingkan mereka di dalam gubuk sendiri tanpa diberikan apa pun dan fasilitas yang mencukupi.

Hal ini sangat bertentangan dan tidak masuk akal sama sekali seandainya agama benar-benar memerintahkannya. Larangan hanya tertuju pada hubungan ranjang semata.

Adapun sekedar memegang istri dan hanya tidur bersama-sama beserta anak maka hal ini dibolehkan dalam agama. Baca Juga: 3 Hikmah Diciptakan Iblis dan Setan

Maka kalau berkembangnya tradisi pengasingan wanita ketika haid itu adalah bentuk ngawur dalam memahami agama dan tradisi.

Jika membuka lembaran sejarah, kita akan menemukan sebuah tradisi bangsa Yahudi yang berperilaku tidak pantas terhadap istri-istri mereka yang sedang menstruasi atau haid.

Mereka akan mengusir istri-istrinya dari rumah dan tidak makan dan minum bersama mereka karena beranggapan bahwa menstruasi atau haid adalah perkara yang menjijikkan dan kotor hingga menjauhi mereka bahkan mengusir istri mereka sendiri.

Ketika agama Islam datang barulah tradisi dan kebiasaan buruk ini dihapuskan dan dimusnahkan, kemudian Islam memberi batasan-batasan tertentu yang tidak meruntuhkan martabat wanita.

Secara logika tradisi-tradisi kontroversial tersebut tidak bisa dibenarkan dengan menggunakan konsep apa pun itu. Semoga dengan mengetahui hal ini kita bisa lebih menghargai dan menghormati perempuan. Wallahu alam.

 

 


Posting Komentar

Posting Komentar