aNJDzqMa0Kj3po49qxTqapPaQ1OOt1CMotfJqXkz
Bookmark

Hukum Khitan bagi Wanita dalam Islam: Pandangan Ulama, Dalil, dan Praktek Sesuai Syariat

Ilustrasi konsultasi khitan menurut Islam dan sistem FGM menurut medis

K hitan wanita atau sunat perempuan merupakan salah satu praktik yang cukup sering menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam, terutama ketika dikaitkan dengan isu hak asasi manusia dan kesehatan reproduksi. 

Dalam perspektif syariat Islam, khitan bukan sekadar tradisi turun-temurun, tetapi memiliki dasar yang kuat dalam ajaran agama, sebagaimana ditunjukkan oleh praktik para nabi terdahulu dan petunjuk dari Rasulullah saw. 

Namun demikian, pemahaman masyarakat terhadap praktik ini kerap kali bercampur antara syariat yang benar dengan adat lokal atau budaya ekstrem yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Membedakan antara khitan wanita sesuai syariat dengan praktik mutilasi genital perempuan (FGM) sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Baca juga; Apakah anak zina termasuk yatim? Penting diketahui

Dalam Islam, khitan perempuan dilakukan dengan sangat hati-hati, tanpa mencederai atau merusak fungsi biologis, serta bertujuan menjaga kesucian, kesehatan, dan stabilitas emosional seorang wanita. 

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif hukum khitan bagi wanita menurut pandangan ulama, dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, serta bagaimana pelaksanaannya yang benar sesuai syariat Islam.

Pendahuluan: Apa Itu Khitan Wanita?

Khitan wanita, atau sering disebut juga dengan istilah sunat perempuan, merupakan praktik yang telah dikenal dalam tradisi Islam sejak masa Nabi Ibrahim. 

Dalam literatur fikih klasik, khitan didefinisikan sebagai tindakan memotong sedikit kulit tipis (prepuce) yang menutupi bagian atas klitoris (clitoris), berbeda dengan khitan laki-laki yang menghilangkan kulit penutup kepala penis (khasyafah).

Sayangnya, istilah female circumcision atau female genital mutilation (FGM) seringkali digunakan secara bergantian di masyarakat awam, meskipun keduanya sangat berbeda dalam konteks syariat Islam. 

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam memahami praktik khitan wanita yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan bukan sekadar mengikuti tradisi budaya setempat.

Baca juga: Agama samawi atau syariat samawi? Hal yang sering keliru

Asal Usul Khitan: Jejak Millah Ibrahim dan Rasulullah saw

Tradisi khitan memiliki akar sejarah yang kuat dalam agama-agama samawi. 

Dalam hadis sahih dari Shahihain, disebutkan bahwa Nabi Ibrahim a.s. berkhitan pada usia 80 tahun dengan menggunakan kapak kecil (qudum):

"Ikhtana Ibrahim wa huwa ibnu tsamaniina sanatan bilquduum..."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan, khitan bagi laki-laki dilakukan dengan memotong kulit yang menutupi khasyafah secara keseluruhan. 

Sedangkan untuk perempuan, khitan dilakukan dengan cara memotong sedikit bagian kulit yang menonjol di atas farji, tanpa melukai atau merusak fungsi biologis.

Baca juga; Alasan ilmiah di balik lebih diunggulkan Imam Nawawi dari pada Imam Rafi'i

Membedakan Khitan Wanita Islam dan Female Genital Mutilation (FGM)

Salah satu kesalahan umum dalam masyarakat adalah menyamakan khitan wanita menurut Islam dengan praktik ekstrem seperti female genital mutilation (FGM) yang banyak ditemukan di sebagian wilayah Afrika. 

Praktik FGM mencakup pemotongan habis labia mayora dan labia minora serta penjahitan hingga hanya menyisakan lubang kecil, sebuah tindakan yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.

Rasulullah saw. menegur pelaku khitan wanita agar tidak berlebihan. 

Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Nabi bersabda:

"Apabila kamu mengkhitan, maka jangan berlebihan. Cukup sedikit saja, karena itu lebih mempercantik wajah dan lebih disukai oleh suami."

(HR. Abu Dawud dan Al-Khatib)

Meskipun hadis ini dianggap lemah oleh sebagian ulama, namun didukung oleh riwayat lain dari Anas dan Ummu Aiman, sehingga derajatnya naik menjadi hasan lighairihi menurut Ibnu Hajar.

Simak juga: Kisah Ibnu Hajar menimba emas dari sumur zamzam karena istri

Dalil-Dalil Syariat tentang Khitan Wanita

Al-Qur'an

Mengikuti Ajaran Nabi Ibrahim

Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 123:

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), agar mengikuti agama Ibrahim yang hanif."

Ayat ini menegaskan bahwa ajaran Ibrahim, termasuk praktik khitan, adalah bagian dari agama yang murni dan lurus.

Hadis tentang Fitrah

Rasulullah saw. bersabda:

"Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini bersifat umum dan mencakup laki-laki dan perempuan, menandakan bahwa khitan adalah bagian dari fitrah manusia dalam menjaga kesucian dan kebersihan.

Baca juga; Kenapa ipar digambarkan seperti maut? 

Hadis tentang Mandi Besar

"Jika bertemu dua khitan (dalam hubungan intim), maka wajib mandi."

(HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Penyebutan "dua khitan" menunjukkan bahwa baik pria maupun wanita diasumsikan telah dikhitan, menjadi salah satu dasar ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita.

Hukum Khitan Wanita dalam Pandangan Ulama

Pendapat Ulama Syafi’iyah

Madzhab Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh Imam Nawawi, menyatakan bahwa khitan wanita adalah wajib, dengan dasar analogi dan penguatan dari berbagai hadis yang menyamakan perlakuan khitan antara pria dan wanita.

Pendapat Ulama Malikiyah dan Hanabilah

Madzhab Maliki dan sebagian ulama Hanbali berpendapat bahwa khitan wanita hanya sunnah, karena tidak berpengaruh langsung terhadap kesucian ibadah seperti shalat, berbeda dengan khitan pria yang berkaitan langsung dengan kebersihan dari najis.

Waktu Pelaksanaan Khitan Wanita

Menurut Imam Al-Mawardi, terdapat tiga waktu pelaksanaan khitan:

  1. Wajib: Setelah anak mencapai usia baligh.
  2. Sunnah: Dilakukan sebelum baligh, biasanya usia dini.
  3. Ikhtiyar: Usia 7 hari, 40 hari, atau 7 tahun, ketika anak mulai diperintah untuk shalat.

Walimatul Khitan: Adakah dalam Islam?

Praktik walimatul khitan atau perayaan setelah sunat, khususnya untuk pria, dikenal dalam sebagian masyarakat Muslim. 

Namun, tidak ditemukan dasar yang kuat dalam syariat Islam untuk pelaksanaannya, terutama bagi wanita.

Syekh Ibn al-Haj dalam Al-Madkhal menyatakan bahwa:

"Sunnahnya adalah mengumumkan khitan laki-laki dan menyamarkan pelaksanaan khitan wanita."

Khitan Wanita dan Kesehatan Seksual: Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, khitan wanita bukan bentuk penindasan, tetapi bagian dari menjaga kesucian dan kesehatan reproduksi. 

Islam melarang praktik mutilasi dan tindakan ekstrem yang merusak alat reproduksi wanita.

Dengan hanya memotong sedikit bagian prepuce, sensitivitas tidak sepenuhnya hilang, namun menjadi lebih terkontrol. 

Hal ini menjaga agar gairah seksual tidak mudah terbangkitkan tanpa sebab syar’i (seperti sentuhan pasangan halal), sekaligus menjaga kehormatan dan ketenangan jiwa wanita Muslimah.

Baca juga: Faktor yang menyebabkan rumitnya mendeteksi pendapat kuat dalam mazhab

Kesimpulan: Khitan Wanita antara Sunnah dan Wajib

Hukum khitan wanita dalam Islam masih diperselisihkan para ulama. Sebagian menyatakan wajib (Syafi’iyah), sebagian menyebutnya sunnah (Malikiyah, Hanabilah). 

Namun, semua sepakat bahwa praktiknya harus lembut, tidak menyakiti, dan berbeda dengan FGM yang dilarang keras oleh Islam.

Sebagai umat Islam, penting untuk membedakan antara syariat dan tradisi lokal yang keliru. 

Khitan wanita dalam Islam dilakukan dengan kasih sayang, menjaga kehormatan dan bukan merusak.


Referensi dan Sumber Rujukan

  • Shahih Bukhari dan Muslim – Hadis tentang fitrah manusia
  • Imam Nawawi, Syarah Muslim
  • Ibnu Hajar, Fathul Bari Jilid 10
  • Abu Dawud & Al-Khatib – Hadis Ummi ‘Atiyah
  • Al-Mawardi, Ahkamus Sultaniyyah
  • Ibn al-Haj, Al-Madkhal



Posting Komentar

Posting Komentar