![]() |
Seorang wanita berhijab berdiri di depan seekor sapi dengan memegang pisau tajam, menggambarkan momen persiapan penyembelihan hewan qurban. |
A pakah wanita boleh menyembelih hewan? Pertanyaan ini masih sering muncul di tengah masyarakat, terutama saat Idul Adha atau ketika ada kebutuhan menyembelih hewan secara syar'i.
Banyak yang masih ragu dan menganggap bahwa menyembelih hewan hanyalah tugas laki-laki.
Namun, benarkah demikian menurut hukum Islam? Simak juga: 15 Muqaddimah bahasa Arab tentang Hari Raya
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas hukum wanita menyembelih hewan menurut pandangan para ulama, disertai dengan dalil dari hadis sahih dan penjelasan dari berbagai kitab fikih mazhab Syafi'i.
Yuk, simak sampai akhir agar tidak salah kaprah!
Hukum Wanita Menyembelih Hewan Menurut Islam
Secara umum, Islam membolehkan wanita untuk menyembelih hewan, baik dalam keadaan suci, haid, maupun nifas.
Hal ini ditegaskan dalam berbagai kitab fikih, termasuk di antaranya Kifayah al-Akhyar, Bajuri, dan al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
Dalil dari Hadis Shahih
Salah satu dasar hukum yang sering dijadikan rujukan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:
"Sesungguhnya seorang budak perempuan dari keluarga Ka’ab sedang menggembala kambing. Lalu seekor kambing sakit, kemudian ia mengambil batu dan menyembelihnya. Lalu majikannya menanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau membolehkan untuk memakannya."
Hadis ini menunjukkan bahwa sembelihan seorang wanita meski dalam keadaan budak dan hanya menggunakan batu tetap sah dan halal.
Ini menjadi dasar kuat bahwa wanita boleh menyembelih hewan dalam berbagai keadaan.
Baca juga: wanita gemuk jangan minder! Ini keistimewaannya menurut ulama
Pandangan Ulama dalam Kitab-Kitab Fiqih
Dalam Kitab Kifayah al-Akhyar
“Demikian pula sah sembelihan orang buta dan wanita, meski ia sedang haid.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa wanita haid pun boleh menyembelih hewan, karena yang menjadi syarat utama dalam penyembelihan adalah kemampuan dan pemahaman terhadap tata cara penyembelihan, bukan kondisi fisik atau kebersihan diri dari haid atau nifas.
Dalam Kitab Bajuri
“Sah sembelihan setiap Muslim yang baligh atau mumayyiz (anak-anak yang sudah bisa membedakan baik-buruk), termasuk perempuan, khuntsa, orang haid, nifas, bisu, hingga orang yang dipaksa.”
Kitab ini bahkan mencakup berbagai kondisi ekstrem seperti orang yang dipaksa (mukrah) dan orang yang memiliki keterbatasan fisik.
Artinya, tidak ada larangan menyembelih bagi wanita, selama ia memahami cara penyembelihan yang sah menurut syariat.
Baca juga: faktor yang mempengaruhi perkembangan suatu mazhab
Dalam Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
“Disepakati oleh para ulama bahwa sembelihan wanita adalah halal, baik ia merdeka, budak, suci, haid, nifas, Muslimah ataupun Ahli Kitab. Namun, sembelihan laki-laki lebih utama.”
Pernyataan ini menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kehalalan sembelihan wanita.
Yang menjadi perbedaan hanyalah soal keutamaan di mana laki-laki lebih diutamakan dalam urusan ini.
Siapa yang Paling Afdhal Menyembelih Hewan? Urutan Prioritasnya
Dalam fikih Syafi'i, ada urutan orang yang lebih utama untuk menyembelih hewan:
- Laki-laki Muslim berakal
- Perempuan Muslimah berakal
- Anak Muslim yang tamyiz (bisa membedakan baik-buruk)
- Ahli Kitab
- Orang gila dan orang mabuk
Ini disebutkan dalam Kitab Bajuri dan disampaikan pula oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’.
“Orang yang paling utama untuk menyembelih adalah laki-laki Muslim berakal, kemudian wanita Muslimah berakal, kemudian anak yang mumayyiz, lalu Ahli Kitab, lalu orang gila dan mabuk.”
Mengapa Banyak Orang Mengira Wanita Tidak Boleh Menyembelih?
Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa wanita, apalagi yang sedang haid atau nifas, tidak boleh melakukan aktivitas ibadah tertentu, termasuk menyembelih hewan.
Namun anggapan ini tidak sepenuhnya tepat.
Dalam hal menyembelih hewan, yang menjadi syarat sahnya penyembelihan adalah:
- Muslim atau Ahli Kitab
- Berakal atau minimal mumayyiz
- Memotong urat nadi dan tenggorokan secara syar’i
- Menyebut nama Allah ketika menyembelih
Tidak disebutkan bahwa pelaku harus laki-laki, atau harus dalam keadaan suci dari haid dan nifas.
Baca juga: Ini alasan ilmiah lebih diunggulkan Imam Nawawi atas Imam Rafi'i
Syarat Sah Menyembelih Hewan Menurut Islam
Agar penyembelihan hewan sah menurut syariat Islam, harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Penyembelih Beragama Islam atau Ahli Kitab
Ini menjadi syarat utama. Seorang penyembelih harus memiliki agama yang mempercayai Tuhan yang Esa, yakni Islam atau Yahudi/Nasrani (Ahli Kitab).
Simak juga: Apakah Islam agama yang egois dalam klaim kebenaran?
Penyembelih Mumayyiz
Penyembelih harus memiliki akal dan mampu membedakan baik dan buruk, meski belum baligh.
Oleh karena itu, anak-anak yang mumayyiz boleh menyembelih hewan jika telah memahami tata cara penyembelihan yang benar.
Memutus Dua Saluran Utama
Yakni tenggorokan dan kerongkongan hewan.
Jika kedua saluran ini terputus saat penyembelihan, maka sembelihan dianggap sah.
Menyebut Nama Allah (Tasmiyah)
Penyembelih wajib menyebut nama Allah saat menyembelih.
Misalnya: “Bismillah Allahu Akbar.”
Alat yang Tajam
Menyembelih harus menggunakan alat tajam agar hewan tidak tersiksa.
Bahkan dalam hadis disebutkan:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik; dan jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik.”
Kesimpulan: Wanita Boleh Menyembelih Hewan, Ini Bukan Mitos!
Berdasarkan berbagai dalil dan penjelasan para ulama, tidak ada larangan bagi wanita untuk menyembelih hewan, baik dalam kondisi suci, haid, maupun nifas.
Sembelihannya tetap halal dan sah menurut hukum Islam, asalkan dilakukan sesuai syariat.
Namun, jika ada laki-laki Muslim yang mampu melakukannya, maka lebih utama baginya untuk menyembelih.
Tapi ini bukan berarti menyembelih adalah larangan bagi perempuan.
Optimalkan Pemahaman Agama, Hindari Mitos
Kini, saatnya meninggalkan anggapan yang keliru mengenai peran wanita dalam syariat Islam.
Agama ini tidak mendiskriminasi peran wanita, termasuk dalam hal menyembelih hewan.
Yang penting adalah ilmu dan pelaksanaan sesuai ketentuan.
Anda masih ragu? Tanyakan kepada ustadz terpercaya atau pelajari langsung dari kitab fikih mazhab Syafi’i dan hadis sahih yang sudah kami paparkan di atas.
Referensi:
1. Kifayah al-Akhyar, 2/228
و كذا تحل ذكاة الاعمى و المراة و ان كان حائضا و احتج لحلها ذبحها بما رواه البخارى ان جارية لال كعب كانت ترعى غنما فمرضت شاة منها فكسرت مروة و ذبحتها فسال مولاها رسول الله صلى الله عليه و سلم فاجاز لهم اكلها، و المروة الحجر الابيض و فيه دلالة على جوز الذبح به و الله اعلم ( كفاية الاخيار ٢/ ٢٢٨)
2. Bajuri, 2/542, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah
و تحل ذكاة كل مسلم بالغ) او مميز يطيق الذبح قوله كل مسلم اى و مسلمة ( الباجوري ٢/٥٤٢ دار الكتب العلمية)
3. Bajuri, 2/542, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah
فرع. قال فى المجموع قال اصحابنا اولى الناس بالذكاة الرجل العاقل المسلم ثم المراة العاقلة المسلمة ثم الصبى المسلم المميز ثم الكتابي ثم المجنون و السكران و فى معناهما الثبى غير المميز كما قاله الشهاب و الرملي لكن لابد ان يكون نوع تمييز كما صرح له الرحماني (الباجورى ٢/٥٤٢ دار الكتب العلمية)
4. al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, IX/76
(المسألة الثانية ) تحل ذبيحة المرأة بلا خلاف ، لحديث كعب بن مالك المذكور في الكتاب ، وذكاة الرجل أفضل من ذكاتها لما ذكره المصنف وسواء كانت المرأة حرة أو أمة طاهرا أو حائضا أو نفساء مسلمة أو كتابية ، فذبيحتها في كل هذه الأحوال حلال ، نص عليه الشافعي واتفقوا عليه
5. Qalyubi wa ‘Umairah, 4/365
قوله و يحل ذبح صبي مميز).....و كالصبى فى ذلك الانثى و الخنثى و الحائض و النفساء و الاخرس و الاقلف و المكره (القليوبى و عميرة ٤/٣٦٥ دار الكتب العلمية )
Posting Komentar