aNJDzqMa0Kj3po49qxTqapPaQ1OOt1CMotfJqXkz
Bookmark

Benarkah Mati Bunuh Diri Divonis Kafir dan Kekal di Neraka?

Benarkah Mati Bunuh Diri Divonis Kafir dan Kekal di Neraka?

Berita tentang bunuh diri bukan lagi hal yang asing di telinga kita. Kasus pembunuhan pun sering terjadi di masyarakat saat ini. Bahkan setiap hari pun ada saja berita tentang pembunuhan maupun bunuh diri.

Bunuh diri bukanlah alternatif yang tepat bagi seseorang untuk menghilangkan penderitaan dalam hidup ini. Beragam masalah yang menghantui kehidupan kita harus dihadapi dengan sabar, tegar, dan tawakkal sepenuhnya kepada Allah.

Allah sedang menguji kita dan mengajarkan banyak hal dalam hidup. Sehingga setiap apa yang kita alami ada ganjaran khusus di hadapan Allah apabila kita tabah dan menerima secara ikhlas apa yang telah Allah tetapkan dalam hidup kita. Baca Juga: sering putus asa? mungkin Anda mengabaikan dua hal ini

Depresi terhadap beragam masalah, lingkungan sosial yang kurang kondusif, tekanan mental dan dunia pekerjaan dan beragam faktor lain sering menyita perhatian yang sangat memprihatinkan.

Sehingga beragam penyebab di atas apabila tidak dibarengi dengan iman yang kuat, maka sering kali terbesit hal-hal yang tidak diinginkan seperti bunuh diri dan lain-lain.

Hadis Tentang Kisah Bunuh Diri pada Masa Rasulullah

Terdapat sebuah hadis dalam kitab Shahih Muslim mengenai seseorang yang bunuh diri dengan memotong ruas jari-jarinya karena tidak sanggup menahan sakit yang sedang dideritanya. Berikut hadis lengkapnya:

عَنْ جَابِرٍ اَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ عَمْرٍو الدَّوْسِيَّ اَتَى النَّبِيَّ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ لَكَ فِى حِصْنٍ حَصِيْنٍ وَ مَنْعَةٍ؟ (قَالَ حِصْنٌ كَانَ لِدَوْسٍ فِى اْلجَاهِلِيَّةِ) فَاَبَى ذلِكَ النَّبِيُّ ص لِلَّذِى ذَخَرَ اللهُ لِـْلاَنْصَارِ. فَلَمَّا هَاجَرَ النَّبِيُّ ص اِلَى اْلمَدِيْنَةِ هَاجَرَ اِلَيْهِ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو وَ هَاجَرَ مَعَهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ. فَاجْتَوَوُا اْلمَدِيْنَةَ فَمَرِضَ فَجَزِعَ فَاَخَذَ مَشَاقِصَ لَهُ، فَقَطَعَ بِهَا بَرَاجِمَهُ، فَشَخَبَتْ يَدَاهُ حَتَّى مَاتَ. فَرَآهُ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو فِى مَنَامِهِ. فَرَآهُ وَ هَيْئَتُهُ حَسَنَةٌ. وَ رَآهُ مُغَطِّيًا يَدَيْهِ فَقَالَ لَهُ: مَا صَنَعَ بِكَ رَبُّكَ؟ فَقَالَ غَفَرَلِى بَهِجْرَتِى اِلَى نَبِيِّهِ ص. فَقَالَ: مَا لِى اَرَاكَ مُغَطِّيًا يَدَيْكَ؟ قَالَ قِيْلَ لِى. لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ مَا اَفْسَدْتَ. فَقَصَّهَا الطُّفَيْلُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ ص. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص. اَللّهُمَّ وَ لِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ. مسلم

Artinya: Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Ath-Thufail bin Amr al-Dausiy datang kepada Nabi SAW lalu beliau berkata, “Ya Rasulullah, apakah engkau mau berada dalam benteng yang kokoh dan kuat?” (Benteng itu milik keluarga Daus di zaman Jahiliyah). Rasulullah SAW menolak untuk itu, karena sudah ada yang disimpankan Allah pada kaum Anshar. Ketika Nabi SAW hijrah ke Madinah, Ath-Thufail bin Amr juga hijrah ke sana yang ikut bersamanya juga seseorang dari kaumnya. Ternyata mereka tidak betah tinggal di Madinah.

Kemudian orang yang bersama Ath-Thufail bin Amr tersebut sakit. Dia tidak sabar dengan sakitnya, maka diambilnya anak panah bermata lebar miliknya. Dengan alat itu dia potong ruas-ruas jarinya sehingga kedua tangannya mengalirkan darah dengan deras hingga mati. Baca Juga: Cara sederhana menjalani hidup

Suatu hari Ath-Thufail bin Amr memimpikan orang itu. Dalam mimpinya Ath-Thufail melihat orang tersebut dalam keadaan baik, tetapi dia menutupi kedua tangannya. Lalu Ath-Thufail bertanya, “Apa yang Allah perlakukan terhadapmu?”. Orang itu menjawab, “Dia mengampuniku karena hijrahku kepada Nabi SAW”.

Ath-Thufail bertanya lagi, “Kenapa aku melihatmu menutupi kedua tanganmu?” Orang itu menjawab, “Dikatakan kepadaku: “Kami tidak akan memperbaiki dirimu apa yang telah engkau rusak”. Kemudian Ath-Thufail menceritakan mimpinya kepada Rasulullah SAW lalu beliau berdoa, “Ya Allah, untuk kedua tangannya, maka ampunilah dia”.  (HR. Muslim)

Hadis di atas menunjuki sikap Rasulullah SAW ketika mendengar berita kematian orang yang bunuh diri bahkan berdoa agar diampuni oleh Allah orang tersebut. Dari hadis di atas Imam Nawawi menjelaskan status hukum orang yang bunuh diri berikut ini. Baca Juga: Sering merasa cemas? amalkan doa ini

Status Orang Mati Bunuh Diri

Lantas bagaimanakah status orang yang bunuh diri dalam agama Islam? Apakah mereka divonis mati kafir dan kekal di neraka? Bagaimana sebenarnya kedudukan mereka di hadapan Allah SWT? Apakah muslim yang lain wajib melakukan fardhu kifayah kepada mayat yang bunuh diri tersebut?

Imam Nawawi dalam kitab Syarh Nawawi ala Muslim menjelaskan bahwa orang yang bunuh diri masuk dalam kategori Masyiatillah (kehendak Allah) sehingga tidak bisa langsung divonis kafir dan masuk neraka. Baca Juga: Perbedaan adil versi Allah dan manusia

Imam Nawawi menerangkan bahwa:

أما أحكام الحديث ففيه حجة لقاعدة عظيمة لأهل السنة أن من قتل نفسه أو ارتكب معصية غيرها ومات من غير توبة فليس بكافر ، ولا يقطع له بالنار ، بل هو في حكم المشيئة . وقد تقدم بيان القاعدة وتقريرها . وهذا الحديث شرح للأحاديث التي قبله الموهم ظاهرها تخليد قاتل النفس وغيره من أصحاب الكبائر في النار ، وفيه إثبات عقوبة بعض أصحاب المعاصي فإن هذا عوقب في يديه ففيه رد على المرجئة القائلين بأن المعاصي لا تضر . والله أعلم 

Artinya: Adapun hukum-hukum dalam hadis ini, maka di dalamnya terdapat hujjah bagi kaidah yang agung untuk kelompok ahlu sunnah wal jama'ah bahwa orang yang membunuh dirinya atau melakukan maksiat lainnya kemudian meninggal tanpa bertobat maka tidak dihukumi kafir dan tidak dipastikan masuk neraka, tetapi dia masuk ke dalam hukum kehendak Allah.

Dan hadis ini adalah penjelasan bagi hadis-hadis sebelumnya yang disalahpahami makna dhahirnya yaitu kekalnya orang yang bunuh diri dan pemilik dosa besar di dalam neraka. Dalam hadis juga ada penetapan hukuman bagi sebagian orang yang bermaksiat, karena orang ini dihukum sebab kedua tangannya. Dalam hadis terdapat penolakan terhadap kaum murji'ah yang berpendapat bahwa maksiat itu tidak membahayakan. Wallahu a'lam.

Hasil fatwa Dar Ifta’ al-Mishriyyah bahwa: Orang yang mati bunuh diri tidak mengeluarkan dia dari Islam. Jika seandainya dia masuk neraka maka dia tidak akan kekal di dalamnya. Baca Juga: cara cerdas menyiasati masalah

Kesimpulan dan Beberapa Ta'wilan Terhadap Vonis Kekal Orang Bunuh Diri di Neraka

Berdasarkan uraian di atas bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kekal di neraka jika tidak menghalalkan pekerjaannya itu. Adapun hadis-hadis yang secara dhahirnya menujukkan kekal di neraka itu masih banyak ta'wilan ulama mengenainya.

Berikut beberapa ta'wilan yang serupa dengan Imam Nawawi oleh Imam Qustalani dalam kitab Irsyadu al-Saari Syarah Bukhari mengenai hadis:

ﻓﻘﺎ اﻟﻠﻪ: ﺑﺪﻧﻲ ﻋﺒﺪ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺣﺮﻣﺖ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺠﻨﺔ . رواه البخاري

Arinya: Maka Allah berkata: Hambaku yang menyegerakan diri kepadaku (dengan bunuh diri) maka diharamkan baginya surga. (H.R. Bukhari).

4 Ta'wilan Imam Qustalani dalam kitab Irsyadu al-Saari Syarah Bukhari yaitu:

1. Kekal dalam neraka jika menghalalkan tindakan bunuh diri tersebut.

2. Orang yang bunuh diri tidak masuk surga dengan orang-orang yang terlebih dahulu masuk surga. Artinya dia akan masuk surga belakangan.

3. Diharamkan bagi dia surga tertentu seperti surga 'Adn.

4. Imam Nawawi menambahkan bahwa bisa saja yang dimaksud hadis di atas adalah menjadi kufurnya orang yang bunuh diri atau melakukan dosa besar di umat-umat dulu.

Wallahu a'lam bis shawab

 

Referensi:

- kitab Syarah Nawawi ala Muslim (1/299)

-kitab Irsyadu al-Saari Syarah Bukhari karangan Imam Qustalani

 

Posting Komentar

Posting Komentar