![]() |
Benarkah Mati Bunuh Diri Divonis Kafir dan Kekal di Neraka? |
Berita tentang bunuh
diri bukan lagi hal yang asing di telinga kita. Kasus pembunuhan pun sering
terjadi di masyarakat saat ini. Bahkan setiap hari pun ada saja berita tentang
pembunuhan maupun bunuh diri.
Bunuh diri bukanlah
alternatif yang tepat bagi seseorang untuk menghilangkan penderitaan dalam
hidup ini. Beragam masalah yang menghantui kehidupan kita harus dihadapi dengan
sabar, tegar, dan tawakkal sepenuhnya kepada Allah.
Allah sedang menguji
kita dan mengajarkan banyak hal dalam hidup. Sehingga setiap apa yang kita
alami ada ganjaran khusus di hadapan Allah apabila kita tabah dan menerima secara
ikhlas apa yang telah Allah tetapkan dalam hidup kita. Baca Juga: sering putus asa? mungkin Anda mengabaikan dua hal ini
Depresi terhadap
beragam masalah, lingkungan sosial yang kurang kondusif, tekanan mental dan
dunia pekerjaan dan beragam faktor lain sering menyita perhatian yang sangat
memprihatinkan.
Sehingga beragam penyebab
di atas apabila tidak dibarengi dengan iman yang kuat, maka sering kali terbesit
hal-hal yang tidak diinginkan seperti bunuh diri dan lain-lain.
Hadis Tentang Kisah Bunuh Diri pada Masa Rasulullah
Terdapat sebuah hadis
dalam kitab Shahih Muslim mengenai seseorang yang bunuh diri dengan memotong
ruas jari-jarinya karena tidak sanggup menahan sakit yang sedang dideritanya. Berikut
hadis lengkapnya:
عَنْ جَابِرٍ اَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ عَمْرٍو الدَّوْسِيَّ اَتَى النَّبِيَّ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ لَكَ فِى حِصْنٍ حَصِيْنٍ وَ مَنْعَةٍ؟ (قَالَ حِصْنٌ كَانَ لِدَوْسٍ فِى اْلجَاهِلِيَّةِ) فَاَبَى ذلِكَ النَّبِيُّ ص لِلَّذِى ذَخَرَ اللهُ لِـْلاَنْصَارِ. فَلَمَّا هَاجَرَ النَّبِيُّ ص اِلَى اْلمَدِيْنَةِ هَاجَرَ اِلَيْهِ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو وَ هَاجَرَ مَعَهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ. فَاجْتَوَوُا اْلمَدِيْنَةَ فَمَرِضَ فَجَزِعَ فَاَخَذَ مَشَاقِصَ لَهُ، فَقَطَعَ بِهَا بَرَاجِمَهُ، فَشَخَبَتْ يَدَاهُ حَتَّى مَاتَ. فَرَآهُ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو فِى مَنَامِهِ. فَرَآهُ وَ هَيْئَتُهُ حَسَنَةٌ. وَ رَآهُ مُغَطِّيًا يَدَيْهِ فَقَالَ لَهُ: مَا صَنَعَ بِكَ رَبُّكَ؟ فَقَالَ غَفَرَلِى بَهِجْرَتِى اِلَى نَبِيِّهِ ص. فَقَالَ: مَا لِى اَرَاكَ مُغَطِّيًا يَدَيْكَ؟ قَالَ قِيْلَ لِى. لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ مَا اَفْسَدْتَ. فَقَصَّهَا الطُّفَيْلُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ ص. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص. اَللّهُمَّ وَ لِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ. مسلم
Artinya: Diriwayatkan dari
Jabir, bahwa Ath-Thufail bin Amr al-Dausiy datang kepada Nabi SAW lalu beliau berkata,
“Ya Rasulullah, apakah engkau mau berada dalam benteng yang kokoh dan kuat?”
(Benteng itu milik keluarga Daus di zaman Jahiliyah). Rasulullah SAW menolak
untuk itu, karena sudah ada yang disimpankan Allah pada kaum Anshar. Ketika
Nabi SAW hijrah ke Madinah, Ath-Thufail bin Amr juga hijrah ke sana yang ikut
bersamanya juga seseorang dari kaumnya. Ternyata mereka tidak betah tinggal di
Madinah.
Kemudian orang yang bersama
Ath-Thufail bin Amr tersebut sakit. Dia tidak sabar dengan sakitnya, maka
diambilnya anak panah bermata lebar miliknya. Dengan alat itu dia potong
ruas-ruas jarinya sehingga kedua tangannya mengalirkan darah dengan deras hingga
mati. Baca Juga: Cara sederhana menjalani hidup
Suatu hari Ath-Thufail
bin Amr memimpikan orang itu. Dalam mimpinya Ath-Thufail melihat orang tersebut
dalam keadaan baik, tetapi dia menutupi kedua tangannya. Lalu Ath-Thufail
bertanya, “Apa yang Allah perlakukan terhadapmu?”. Orang itu menjawab, “Dia
mengampuniku karena hijrahku kepada Nabi SAW”.
Ath-Thufail bertanya
lagi, “Kenapa aku melihatmu menutupi kedua tanganmu?” Orang itu menjawab,
“Dikatakan kepadaku: “Kami tidak akan memperbaiki dirimu apa yang telah engkau
rusak”. Kemudian Ath-Thufail menceritakan mimpinya kepada Rasulullah SAW lalu
beliau berdoa, “Ya Allah, untuk kedua tangannya, maka ampunilah dia”. (HR. Muslim)
Hadis di atas menunjuki
sikap Rasulullah SAW ketika mendengar berita kematian orang yang bunuh diri bahkan
berdoa agar diampuni oleh Allah orang tersebut. Dari hadis di atas Imam Nawawi menjelaskan
status hukum orang yang bunuh diri berikut ini. Baca Juga: Sering merasa cemas? amalkan doa ini
Status Orang Mati Bunuh Diri
Lantas bagaimanakah status orang yang bunuh diri dalam agama Islam? Apakah mereka divonis mati kafir dan kekal di neraka? Bagaimana sebenarnya kedudukan mereka di hadapan Allah SWT? Apakah muslim yang lain wajib melakukan fardhu kifayah kepada mayat yang bunuh diri tersebut?
Imam Nawawi dalam kitab
Syarh Nawawi ala Muslim menjelaskan bahwa orang yang bunuh diri masuk dalam
kategori Masyiatillah (kehendak Allah) sehingga tidak bisa langsung divonis
kafir dan masuk neraka. Baca Juga: Perbedaan adil versi Allah dan manusia
Imam Nawawi menerangkan
bahwa:
أما أحكام الحديث ففيه حجة لقاعدة عظيمة لأهل السنة أن من قتل نفسه أو ارتكب معصية غيرها ومات من غير توبة فليس بكافر ، ولا يقطع له بالنار ، بل هو في حكم المشيئة . وقد تقدم بيان القاعدة وتقريرها . وهذا الحديث شرح للأحاديث التي قبله الموهم ظاهرها تخليد قاتل النفس وغيره من أصحاب الكبائر في النار ، وفيه إثبات عقوبة بعض أصحاب المعاصي فإن هذا عوقب في يديه ففيه رد على المرجئة القائلين بأن المعاصي لا تضر . والله أعلم
Artinya: Adapun
hukum-hukum dalam hadis ini, maka di dalamnya terdapat hujjah bagi kaidah yang
agung untuk kelompok ahlu sunnah wal jama'ah bahwa orang yang membunuh dirinya
atau melakukan maksiat lainnya kemudian meninggal tanpa bertobat maka tidak
dihukumi kafir dan tidak dipastikan masuk neraka, tetapi dia masuk ke dalam
hukum kehendak Allah.
Dan hadis ini adalah
penjelasan bagi hadis-hadis sebelumnya yang disalahpahami makna dhahirnya yaitu
kekalnya orang yang bunuh diri dan pemilik dosa besar di dalam neraka. Dalam
hadis juga ada penetapan hukuman bagi sebagian orang yang bermaksiat, karena
orang ini dihukum sebab kedua tangannya. Dalam hadis terdapat penolakan terhadap
kaum murji'ah yang berpendapat bahwa maksiat itu tidak membahayakan. Wallahu
a'lam.
Hasil fatwa Dar Ifta’
al-Mishriyyah bahwa: Orang yang mati bunuh diri tidak mengeluarkan dia dari Islam.
Jika seandainya dia masuk neraka maka dia tidak akan kekal di dalamnya. Baca Juga: cara cerdas menyiasati masalah
Kesimpulan dan Beberapa Ta'wilan Terhadap Vonis Kekal Orang Bunuh Diri di Neraka
Berdasarkan uraian di
atas bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kekal di neraka jika tidak
menghalalkan pekerjaannya itu. Adapun hadis-hadis yang secara dhahirnya menujukkan
kekal di neraka itu masih banyak ta'wilan ulama mengenainya.
Berikut beberapa ta'wilan
yang serupa dengan Imam Nawawi oleh Imam Qustalani dalam kitab Irsyadu al-Saari
Syarah Bukhari mengenai hadis:
ﻓﻘﺎﻝ اﻟﻠﻪ: ﺑﺪﺭﻧﻲ ﻋﺒﺪﻱ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺣﺮﻣﺖ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺠﻨﺔ . رواه
البخاري
Arinya: Maka Allah berkata: Hambaku yang menyegerakan diri kepadaku (dengan bunuh diri) maka diharamkan baginya surga. (H.R. Bukhari).
4 Ta'wilan Imam Qustalani
dalam kitab Irsyadu al-Saari Syarah Bukhari yaitu:
1. Kekal dalam neraka
jika menghalalkan tindakan bunuh diri tersebut.
2. Orang yang bunuh
diri tidak masuk surga dengan orang-orang yang terlebih dahulu masuk surga. Artinya
dia akan masuk surga belakangan.
3. Diharamkan bagi dia
surga tertentu seperti surga 'Adn.
4. Imam Nawawi
menambahkan bahwa bisa saja yang dimaksud hadis di atas adalah menjadi kufurnya
orang yang bunuh diri atau melakukan dosa besar di umat-umat dulu.
Wallahu a'lam bis shawab
Referensi:
- kitab Syarah Nawawi
ala Muslim (1/299)
-kitab Irsyadu al-Saari
Syarah Bukhari karangan Imam Qustalani
Posting Komentar