![]() |
Benarkah Akad Nikah di Mesjid Seperti Nikah Kristen? |
A khir-akhir ini mungkin masyarakat dibingungkan dengan beredar video yang mengklaim bahwa pernikahan di mesjid menyerupai dengan pernikahan umat kristiani. Ini menjadi perbincangan serius karena yang mengeluarkan pernyataan tersebut adalah orang yang memiliki pengaruh besar dalam masyarakat.
Sebagaimana yang diketahui bahwa pernikahan merupakan hubungan sakral. Mempersatukan dua orang asing dalam ikatan pernikahan dengan tujuan yang sangat mulia. Seluruh agama pun selain Islam juga melakukan ikrar dan perjanjian resmi baik secara agama maupun negara.
Di sisi lain, Islam sangat anti segala ritual dan kegiatan ibadahnya diserupakan dengan orang di luar Islam. Bahkan Islam memberi ultimatum keras bahwa siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.
Rasulullah SAW sendiri banyak sekali mencari celah agar tidak ada satu ibadah pun yang dilakukan oleh umat Islam menyerupai dengan umat yang lain. Seperti Azan untuk memanggil orang menunaikan shalat. Contoh lainnya, disunnahkan berpuasa pada hari sembilan dan sepuluh Muharram agar tidak menyamai dengan orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari Asyura saja.
Maka kembali dalam konteks pembahasan kita, apakah benar orang yang melangsungkan akad nikah di mesjid menyerupai dengan umat Kristiani?
Pernikahan dalam Kristen
Di antara sebagian prosesi pernikahan umat Kristen
dan itu yang paling utama adalah pemberkatan pernikahan. Acara ini berlangsung
si sebuah gereja tepatnya di altar gereja. Meskipun ada juga yang melangsungkan
prosesi pemberkatan ini di rumah atau di gedung tertentu.
Namun, tempat yang paling direkomendasikan
untuk mendukung kesakralan proses pemberkatan ini di gereja. Dalam upacara pemberkatan
ini juga turut berhadir keluarga dari dua belah pihak mempelai serta para
jemaat gereja.
Kemudian juga ada upacara peneguhan yang
berisi beberapa pertanyaan yang akan diajukan oleh
masing-masing mempelai. Tujuannya adalah untuk mengetahui
kesungguhan setiap dari dua mempelai tersebut.
Demikianlah sebagian dari prosesi pernikahan
umat kristiani. Namun kalau kita menyaksikan prosesi pernikahan dalam Islam
juga hampir sama seperti demikian. Mungkin karena melihat kesamaan ini,
menganggap bahwa umat Islam melangsungkan pernikahan persis seperti umat
kristiani.
Pernikahan dalam Islam
Dalam
Islam sangat menjunjung tinggi hubungan dua insan yang dipersatukan dalam
ikatan pernikahan. Menikah menjadi bagian penyempurna ibadah kalau niatnya
benar. Di sisi lain juga menjadi ibadah yang panjang. Bentuk apresiasi nikah
dalam Islam diberikan pahala yang besar.
Islam mengatur pernikahan sangat sempurna. Begitu juga dalam prosesi akad pernikahan. Rasulullah SAW telah memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan pernikahan. Maka dari itu, kita hanya fokus membahas tentang di manakah tempat yang dianjurkan untuk menikah.
Oleh
karena itu, Marilah kita perhatikan
seksama beberapa komentar para ulama mengenai tempat yang paling utama untuk
melangsungkan pernikahan.
1.
Komentar para ulama dari mazhab Syafi'i, seperti Imam Ramli Syafi'i Shaghir,
Imam Syarwani, Imam Muhammad Khathib Syarbaini. Para Imam ini menggunakan redaksi
yang sama dalam kitabnya yaitu:
ويسن أن يتزوج في
شوال، وأن يدخل فيه، وأن يعقد في المسجد، وأن يكون مع جمع، وأن يكون أول النهار لخبر:
«اللهم بارك لأمتي في بكورها»
Artinya: “Disunnahkan nikah pada bulan Syawal, berhubungan intim pada bulan itu juga, akad di dalam mesjid, dihadiri banyak orang, dan pada awal hari karena ada hadis: Yaa Allah berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya.”
(Nihayah: Jilid: 6. Hal:186, Hasyiah Syarwani wal Ubadi ala Tuhfah: jilid:7.
Hal: 189. Mughni al-Muhtaj: jilid. 4. Hal: 2)
2. Komentar antar mazhab
ج - أَنْ يَعْقِدَ
النِّكَاحَ فِي الْمَسْجِدِ:
- قَال الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ: يُنْدَبُ عَقْدُ
النِّكَاحِ فِي الْمَسْجِدِ ( لِحَدِيثِ: «أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ،
وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ» . وَقَال الْمَالِكِيَّةُ: إِنَّهُ جَائِزٌ .
Artinya:
“Bahwa akad nikah diadakan di masjid:
Mazhab Hanafi dan Syafi'i mengatakan: Akad nikah disunnahkan di masjid (karena ada haditis: “Umumkan pernikahan ini, dan laksanakan di masjid, dan tabuhkan rebana). Mazhab Maliki berkata: Itu diperbolehkan.” (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: jilid. 41, hal: 221).
Sengaja kami bubuhkan pendapat antar mazhab untuk lebih mengkokohkan pendapat yang menganjurkan untuk melakukan akad nikah di dalam mesjid. Meskipun kalau kita melihat konteks keacehan cukup berlandaskan dengan mazhab Syafi’i saja.
Dari pemaparan di atas sangat jelas bahwa dalam Islam melangsungkan akad nikah dalam mesjid merupakan sunnah. Meskipun saat ini boleh juga melangsungkan akad di KUA dengan gratis.
Kalau melihat hanya sepintas maka sangat tidak logis jika mengampanyekan prosesi akad nikah di mesjid saat ini menyerupai dengan umat Kristen. Karena dalam Islam sendiri sudah ada aturan dan ketentuan sendiri. Kita beribadah tentu harus berpegang sesuai dengan konsep yang ditawarkan oleh Islam.
Apabila ada hal yang menyerupai dengan orang non Islam maka tidak bisa serta merta menyatakan itu perbuatan yang menyerupai umat non Islam. Karena kerangka ibadah kita bukan mengandalkan logika melainkan syariat.
Sedangkan jika ingin melogiskan seluruh apa yang ada di dalam syariat, maka tidak semua orang akan mampu menyatukan persepsi agar tidak saling berseberangan. Namun, saat syariat dijadikan patokan dan akal harus tunduk di bawah payung syariat maka akan banyak titik temu dan menjawab berbagai cara berpikir yang simpang siur.
Beragam
wacana yang muncul tidak terlepas dari lebih mengutamakan peran akal dalam
menjawab berbagai problematika kehidupan. Di sisi lain padahal jika mengunggulkan
akal yang serumpun dengan syariat pasti tidak ada statement yang menyeleweng
dan keluar dari rel syariat yang ada.
Wallahu a'lam.
Referensi:
1. Nihayah: Jld: 6. Hal:186
2. Hasyiah Syarwani wal Ubadi ala Tuhfah: jld:7. Hal: 189.
3. Mughni al-Muhtaj: jld. 4. Hal: 2
4. Al-Mausu'ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: jld. 41, hal: 221
Posting Komentar