![]() |
Masjid megah bermandikan cahaya saat senja – panduan kapan sebaiknya makmum berdiri saat iqamah. |
Oleh: Tgk. Muhammad Abdullah
Deskripsi Masalah
D alam pelaksanaan shalat berjamaah, terdapat beberapa adab dan tata cara yang dianjurkan berdasarkan sunah Rasulullah ﷺ.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan jamaah adalah:
"Kapan sebaiknya jamaah berdiri untuk shalat? Apakah setelah iqamah selesai atau saat muazin mengucapkan ‘Qad Qamatissalah’?"
Pertanyaan ini penting karena menyangkut kesempurnaan shalat berjamaah yang menjadi salah satu ibadah utama dalam Islam.
Shalat berjamaah tidak hanya memiliki keutamaan besar, tetapi juga mengikuti keteladanan Rasulullah ﷺ dalam membangun kekompakan dan kedisiplinan umat Muslim.
Banyak umat Islam yang memiliki kebiasaan berbeda dalam menanggapi iqamah.
Baca juga:
Panduan lengkap dan ringkas shalat jamak bagi musafir
Panduan lengkap dan ringkas shalat qashar
Panduan shalat tasbih dan rahasia keistimewaannya
Penting! Lebih utama membaca surah panjang atau pendek dalam shalat?
Sebagian langsung berdiri ketika mendengar kalimat pertama iqamah, sebagian lain menunggu hingga iqamah selesai, sementara yang lain baru berdiri saat muazin mengucapkan “Qad Qamatissalah”.
Perbedaan ini memunculkan kebingungan, terutama bagi mereka yang ingin mengikuti sunah secara lebih tepat.
Simak di sini penjelasan lengkapnya agar tidak lagi bingung!
Pertanyaan
- Kapan sebaiknya para jamaah berdiri untuk mendirikan shalat?
- Apakah lebih baik setelah Iqamah atau saat muazin mengucapkan qad qamatissalah?
Jawaban
- Jika jamaahnya terdiri dari orang tua atau mereka yang sulit bergerak cepat, sebaiknya mereka berdiri saat muazin mengucapkan qad qamatissalah.
- Namun, jika jamaah adalah pemuda atau orang yang mampu bergerak cepat, lebih baik mereka berdiri setelah Iqamah selesai.
Referensi
Al-hawi Kabir, Imam Al-Mawaridi jilid 2 hal 59.
(فصل)
فأما قيام الناس إلى الصلاة عند إقامة المؤذن فينبغي لمن كان منهم شيخا بطيء النهضة أن يقوم عند قوله: قد قامت الصلاة، ومن كان منهم شابا سريع النهضة أن يقوم بعد فراغه من الإقامة، فيختلف ذلك بحسب اختلاف القائمين ليستووا في صفوفهم قياما في وقت واحد، فلو أذن مؤذن وحضر قوم لم يكن قد أذن، فلا بأس أن يصلوا جماعة بأذانه، روى عمر بن الخطاب قال: سمع النبي - صلى الله عليه وسلم - أذانا فقال: كما قال وانتهى إليه وهو يقول: حي على الصلاة فنزل وقال: انزلوا وصلوا بأذان هذا العبد الأسود ".
وهذا يجوز على جواز أذان العبد، وهكذا المدبر، والمكاتب، ومن فيه جزء من الرق.
Posting Komentar