aNJDzqMa0Kj3po49qxTqapPaQ1OOt1CMotfJqXkz
Bookmark

10 Situasi yang Disunnahkan Azan Selain Waktu Shalat

Azan Adalah Tanda Masuknya Waktu Shalat

A zan merupakan salah satu tanda masuknya waktu shalat. Sebab azan menjadi sinyal masuk waktu shalat sudah lumrah dan diketahui oleh seluruh penduduk bumi apalagi seorang muslim.

Ketika hendak melakukan shalat disunnahkan untuk azan terlebih dahulu. 

Di samping itu, ternyata ada juga dalam berbagai kondisi dan situasi lain yang menganjurkan untuk azan pula.

10 Situasi yang Disunnahkan Azan Selain Waktu Shalat 

Imam Nawawi dalam kitabnya al-Minhaj beliau menyebutkan terkait azan-azan yang disunnahkan di luar waktu shalat. 

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam kita Tuhfah al-Muhtaj karangan Ibnu Hajar al-haitami.

Kitab Tuhfah al-Muhtaj merupakan salah satu kitab syarahan dari kitab Minhajnya Imam Nawawi. Dalam kitabnya tersebut beliau menerangkan bahwa:

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ وَالْمَهْمُومِ وَالْمَصْرُوعِ وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ وَهُوَوَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ

“Disunnahkan azan bagi selain waktu shalat, yaitu seperti azan untuk bayi yang baru lahir, orang yang sedang bersedih hati, orang yang menderita penyakit epilepsi, orang yang sedang marah, manusia atau binatang yang memiliki perangai buruk, ketika perang sedang berkecamuk, saat kebakaran, dan dikatakan juga ketika menurunkan mayat pada liang kubur dengan mengqiyaskan saat awal lahirnya seseorang ke dunia. 

Namun aku (Imam Nawawi) menolak kesunnahannya dalam kitab syarh al-‘Ubab, saat terdapat gangguan jin berdasarkan hadis yang shahih di dalamnya, juga Azan dan iqamah dalam penyambutan musafir.

Dari penjelasan cuplikan matan kitab di atas, kita dapat mengetahui secara jelas bahwa ada beberapa kondisi dan situasi yang disunnahkan untuk melakukan azan selain waktu shalat.

Pertama, Pada Saat Bayi Baru Lahir 

Ketika seorang anak lahir di dunia ini maka disunnahkan untuk mengazaninya. Orang pertama yang mengazani anaknya biasanya adalah ayahnya. 

Ayah mengazaninya dengan suara yang lembut di telinga kanan bayinya. 

Bolehkah ibu mengazaninya? Kalau kita lihat di dalam kitab Hasiyyah al-Syaubari yang merupakan kitab syarah Minhaj juga, menurutnya boleh.

Artinya seorang ibu atau saudara perempuan lainnya boleh mengazani bayinya. Karena tidak disyaratkan orang yang mengazani bayi lahir adalah seorang laki-laki.

Pada hakikatnya hanya laki-laki yang dianjurkan untuk azan. Sedangkan wanita yang disunnahkan adalah iqamah.

Namun, pendapat tersebut ditolak oleh Ibnu Hajr al-Haitami, menurutnya berdasarkan pendapat yang mu’tamad (yang dipegang teguh oleh mayoritas ulama), disyaratkan laki-laki yang melakukan azan di telinga bayi yang baru dilahirkan yaitu ayah si bayi ataupun saudara laki-laki yang lain. 

Kedua, Saat Seorang Sedang Bersedih

Dalam hal ini Ibnu Hajr al-Haitami menegaskan bahwa jika kesedihan seseorang tersebut tidak hilang, maka dianjurkan untuk mengulangi lagi azan tersebut. 

Ketiga, Pada Orang Yang Sedang Menderita Penyakit Epilepsi

Epilepsi merupakan gangguan yang terjadi pada sistem saraf pusat akibat dari pola aktivitas listrik yang berlebihan di otak. 

Efek ini menyebabkan penderitanya mengalami kejang-kejang secara berulang pada sebagian atau seluruh tubuhnya. 

Seseorang baru dinyatakan menderita penyakit epilepsi jika pernah mengalami kejang lebih dari satu kali tanpa diketahui penyebab yang jelas.

Epilepsi dapat diderita oleh siapa saja tanpa pandang usia, namun biasanya penyakit ini dimulai saat masih anak-anak. 

Maka ketika ada orang yang sedang menderita penyakit ini disunnahkan untuk azan. 

Keempat, Pada Orang Yang Sedang Memuncak Kemarahan

Ketika melihat orang yang sangat emosional dan tidak mampu mengendalikan diri maka disunnahkan azan. 

Kesunnahan ini agar dengan azan tersebut dapat meredakan gejolak api kemarahannya.

Kelima, Pada Manusia Atau Binatang Yang Memiliki Perangai Buruk 

Saat menghadapi binatang atau manusia yang berperangai sangat buruk dianjurkan untuk mengazankannya. 

Misalnya ada hewan yang susah diatur atau manusia yang mempunyai tabiat dan sikap yang kelewatan sehingga tidak bisa dikontrol lagi, maka tidak ada salahnya bahkan dianjurkan untuk mengazaninya. 

Keenam, Pada Saat Sedang Berkecamuk Perang 

Suasana peperangan yang sedang berkecamuk hebat maka dianjurkan untuk azan. 

Namun saat ini tidak ada lagi peperangan seperti dahulu kala yang melibatkan orang langsung secara berkelompok dalam peperangan.

Akan tetapi lebih mengandalkan teknologi dan senjata canggih dalam menghancurkan musuh. 

Jadi azan dengan sebab masuknya waktu shalat berbeda dengan azan ketika perang sedang berkecamuk walalupun waktu shalat sudah masuk. Karena keduanya berbeda. 

Ketujuh, Pada Saat Sedang Terjadinya Kebakaran 

Saat terjadinya kebakaran disunnahkan azan. Namun, bukan berarti kita harus mendahulukan adzan dari pada memadamkan api yang sedang bergejolak apalagi sehingga tidak ada seorang pun yang bergegas untuk memadamkan api karena sibuk mencari orang azan. haha

Kedelapan, Saat Menurunkan Jenazah Ke dalam Liang Kubur

Berdasarkan penjelasan di atas, disunnahkannya azan ketika menurunkan jenazah dalam liang kubur karena diqiyaskan dengan kesunnahan mengumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan yang baru lahir. 

Kesembilan, Pada Orang Yang Sedang Kesurupan (Mendapat Gangguan Jin)

Orang keserupan adalah orang yang diganggu oleh jin yang memasuki tubuhnya. 

Dalam dunia medis penyebab kesurupan dikenal dengan istilah  dissosiative disorder. 

Yaitu gangguan kejiwaan yang membuat penderitanya mengalami putus hubungan tanpa koneksi dengan pikiran, memori, lingkungan sekitar, pergerakan, maupun identitas dirinya.

Maka ketika ada orang yang sedang keserupan, disunnahkan untuk mengumandangkan azan.

Kesepuluh, Saat Menyambut Musafir Yang Baru Datang

Musafir itu banyak modelnya. Disunnahkan mengumandangkan azan bagi musafir yaitu musafir yang melakukan perjalanannya bukan untuk maksiat.

Biasanya yang kita saksikan dan sudah menjadi tradisi masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia adalah mengumandangkan azan untuk melepas kepergian dan menyambut kedatangan orang yang berangkat umrah dan haji.

 

Wallahu A’lam

Posting Komentar

Posting Komentar