![]() |
Banyak yang Mengabaikan, Ini Batasan Aurat Laki-Laki Luar Shalat |
Oleh: Tgk. Wandi Ajiruddin
Islam merupakan
agama yang kaffah. Agama pensempurna bagi agama-agama sebelumnya. Sudah pasti semua
aspek di setiap lini kehidupan diatur secara seksama, baik dari perihal
yang paling kecil hingga yang besar di dalamnya. Mengenai aturan-aturan
kehidupan pribadi dan sosial juga tidak luput dari perhatiannya.
Berbicara tentang
kehidupan sosial tidak cukup dengan satu artikel ini saja. Tentunya perlu beberapa
artikel bahkan bisa sampai ribuan artikel untuk membahas tentang aturan
kehidupan sosial. Kok bisa?
dikarenakan kehidupan sosial itu sangat luas. Baca Juga: Mind Mapping: cara mudah menguasai kitab kuning
Kehidupan sosial bisa diibaratkan seperti pohon kayu yang subur. Mempunyai beberapa cabang. Di atas cabang tersebut terdapat beberapa helai daun, satu helai daun terdapat beberapa serat.
Adapun yang perlu kita bahas bukan masalah pohon tapi masalah aturan agama dalam
segala lini sosial
bertujuan sebagai pedoman hidup bagi kita dalam bermusafir di alam yang fana
ini.
Cara Berpakaian yang Sering Diabaikan
Salah satu dari
sekian banyaknya aturan dalam hidup sosial yang terabaikan adalah tata cara berpakaian. Padahal dalam
hal ini Islam sudah memberi perhatian dan merangkumnya dalam undang-undang
aurat.
Menutupi aurat
di luar shalat juga merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Akan tetapi selama ini kita hanya lebih memperhatikan tentang batasan
aurat perempuan dan mengesampingkan batasan aurat
lelaki.
Padahal banyak
kita saksikan kaum lelaki dari kalangan muslim, mereka berpakaian tidak enak dipandang dalam kata
lain mereka tidak menutup aurat secara sempurna. Bahkan hal itu sudah menjadi
kebiasaan yang dianggap halal seperti yang terjadi di belahan bumi
barat. Mungkin karena faktor tidak
tahu ataupun tidak mau tahu yang menjerumuskan mereka dalam melakukan
maksiat.
Di samping itu tidak juga menutup kemungkinan karena salah paham dalam mempelajari agama Islam. Kesalahan paradigma muslimin tentang aurat lelaki sudah menjadi virus dan tersebar di mana-mana. Baca Juga: fungsi penerapan sanksi dalam syariat
Batasan aurat yang seharusnya diindahkan dengan menutupnya malah dilanggar dengan diumbar. Faktor di balik ini mungkin karena mereka tidak
tahu atau apatis sehingga menyebabkan hal itu terjadi.
Apa Itu Aurat?
Aurat merupakan
bagian tubuh yang wajib ditutupi sewaktu shalat maupun di
luar shalat. Menurut Imam Khatib Syarbini dalam kitab Mughni Muhtaj-nya, “Aurat
dipakai (dituju) kepada sesuatu yang wajib ditutupi ketika dalam keadaan
shalat, dan sesuatu yang haram dilihat kepadanya”. (Mughni Muhtaj, jilid: 1, hal: 397).
Dari definisi di atas kita dapat memahami bahwa aurat terbagi kepada beberapa bagian. Sedangkan secara garis
besar aurat terbagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Aurat di dalam shalat dan
2. Aurat di luar shalat.
Batasan Aurat
Lelaki di Luar Shalat
Adapun titik fokus pembahasan kita adalah pada pembagian yang kedua yakni aurat laki-laki di luar shalat. Baca Juga: perhatikan 4 kriteria penting agar tidak diremehkan istri
Para ulama sudah terlebih
dahulu membahas batasan-batasan aurat lelaki dan perempuan. Tentunya yang pakar dan ahli dalam bidang ini adalah para ulama mujtahid dan ulama-ulama yang menekuni dalam disiplin ilmu fiqh.
Dalam empat
mazhab telah menjelaskan secara rinci tentang batasan aurat lelaki. Di samping itu, terdapat pula ada beberapa
pendapat yang tidak disepakati alias berbeda pandangan.
Dikutip dari
kitab Fiqh ala Mazhab Arba'ah karya Syekh Abdurrahman Al-Jaziry, beliau menyatakan bahwa wajib menutup aurat di luar shalat, baik dari dirinya atau orang lain yang tidak halal melihat
auratnya. Namun, baru boleh membuka apabila ada sebuah kemudharatan (keharusan)
seperti berobat dan lain-lain.
Menurut Imam
Syafi’i dan Maliki, batasan aurat lelaki di luar shalat itu dikondisikan
sesuai dengan siapa ia berhadapan. Perincian lengkapnya adalah sebagai berikut:
· Apabila dia lagi bersama atau berhadapan dengan mahramnya dan
sesama lelaki maka auratnya dari pusar hingga lutut.
· Sedangkan
apabila dia berhadapan dengan wanita yang ajnabi yaitu wanita yang boleh dinikahi maka aurat lelaki itu semua tubuh dari ujung
kaki hingga ujung rambut.
Namun, dalam hal ini Imam Malik tidak memasukkan wajah,
dua telapak tangan, dan dan dua kaki dalam bagian aurat lelaki di hadapan
wanita non mahram. Oleh karena itu wanita yang bukan mahramnya boleh melihat
wajah, dua kaki dan tangannya. (Fiqh Ala Mazhab Arba'ah, Syekh
Abdurrahman Al-Jaziry, Jilid: 1, hlm: 104).
Redaksi diatas juga tercantum di dalam kitab Syarqawi ala
Syarh Tahrir karya Syekh asl-Syarqawi. Beliau mengatakan bahwa aurat lelaki
apabila di luar shalat dan berhadapan dengan sesama lelaki atau mahramnya maka
batasan auratnya dari pusat hingga lutut. Namun, apabila
berhadapan dengan non mahram, aurat lelaki dianggap seluruh tubuh. (Syarqawi ala Syarh Tahrir, Jilid: 1, hal: 173).
Dapat kita pahami dari dua redaksi di atas bahwa aurat
lelaki di luar shalat menurut Syafi’iyyah itu tergantung seseorang berada
di mana dan bersama siapa. Di sisi lain, kita sebagai pengikut mazhab Syafi’i
harus paham tentang hal ini, karena realita yang kita saksikan tidak sesuai
dengan apa yang tertera dalam mazhab Syafi’i.
Hukum Melihat Aurat?
Bagi Ajnabiyah (perempuan yang halal dinikahi) yang
bukan istri lelaki yang ditemuinya, maka
haram hukumnya melihat lelaki yang menampakkan auratnya walaupun aman dari
godaan syahwat sebagaimana lelaki itu juga haram melihat auratnya. (Tuhfatul
Habib, 2/113).
Marilah kaum
adam yang beragama Islam agar maksimal
dan konsisten menjaga auratnya. Di samping itu,
pandangannya harus dijaga
dan dikontrol supaya jauh dari hal-hal yang berbau syahwat serta terhindar dari
melakukan zina. Hal yang tidak
boleh dilupakan juga bahkan wajib hukumnya yaitu menambah pengetahuan kita tentang agama supaya tidak ada lagi
hukum-hukum Islam yang menjadi asing di bumi Islam.
Wallahu A’lam
Bishawab
Referensi:
Fiqh Ala Mazhab
Arbah, Syekh Abdurrahman Al-Jaziry, Jilid: 1, hal: 104
Syarqawi ala Syarh Tahrir, Syekh asl-Syarqawi, Jilid: 1, hal: 173
Tuhfatul Habib, 2/113
Posting Komentar