aNJDzqMa0Kj3po49qxTqapPaQ1OOt1CMotfJqXkz
Bookmark

Panduan Lengkap Shalat Qashar bagi Musafir: Hukum, Syarat, dan Tata Caranya

Seorang musafir sedang berkemas dan merapikan baju dalam koper, ilustrasi perjalanan jauh yang membolehkan shalat qashar sesuai syarat dan ketentuan Islam.

P erjalanan jauh sering kali membuat tubuh dan pikiran menjadi lelah. Dalam Islam, Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) bagi para musafir agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan lebih ringan. 

Salah satu keringanan tersebut adalah shalat qashar, yaitu meringkas jumlah rakaat shalat wajib dari empat menjadi dua.

Islam adalah agama yang penuh kemudahan, dan Rasulullah SAW menegaskan bahwa Allah mencintai jika umat-Nya memanfaatkan keringanan yang diberikan. 

Sebagaimana hadis berikut ini menjelaskan tentang keringanan dalam ibadah bagi musafir. Baca: Misteri umur 40 tahun yang jarang diketahui 

Hadis tentang Keringanan dalam Ibadah

Rasulullah saw. bersabda:

وَعَنْ ابْنِ عُمَرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعَاصِيْهِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ)

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT senang jika keringanan-keringanan yang diberikan-Nya dikerjakan, sebagaimana Allah tidak suka jika kemaksiatan-kemaksiatan-Nya dikerjakan."

(HR. Ahmad)

Berdasarkan hadis ini, shalat qashar bukan hanya diperbolehkan tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan kepada Allah SWT.

Apa Itu Shalat Qashar?

Shalat qashar adalah meringkas shalat wajib empat rakaat menjadi dua rakaat. Artinya, shalat yang bisa di-qashar adalah:

  • Shalat Zhuhur (4 rakaat → 2 rakaat)
  • Shalat Ashar (4 rakaat → 2 rakaat)
  • Shalat Isya’ (4 rakaat → 2 rakaat)

Sedangkan shalat Maghrib dan Shubuh tidak bisa di-qashar karena shalat Maghrib memiliki rakaat ganjil (3 rakaat) dan dijadikan witir di penghujung siang hari. Jika dikurangi menjadi dua, nilai witirnya akan hilang.

Shalat Subuh hanya terdiri dari dua rakaat, sehingga tidak mungkin dikurangi lagi. Baca: 2 Faktor penghambat nikmat salat 

Syarat-Syarat Diperbolehkannya Shalat Qashar

Untuk bisa menjalankan shalat qashar, seorang musafir harus memenuhi 9 syarat berikut:

Perjalanan Jauh (Safar Thawîl)

Musafir harus melakukan perjalanan sejauh 2 marhalah, atau sekitar 80-120 km. Perbedaan jarak ini tergantung pendapat para ulama yaitu:

  1. Mayoritas ulama: 120 km
  2. Al-Jurdani (Fath al-‘Allâm): 89,40 km
  3. Majd al-Hamawi: 82,5 km
  4. Syaikh Daib al-Buqha: 81 km
  5. Syaikh al-Kurdi: 80,64 km

Catatan penting: Jarak yang dihitung adalah keberangkatan saja, tidak termasuk perjalanan pulang.

Mengetahui Hukum Qashar

Seorang musafir yang tidak tahu bahwa qashar diperbolehkan, lalu melaksanakannya, maka shalatnya dianggap tidak sah karena dianggap bermain-main dalam ibadah. 

Baca: Kisah heroik; Ibnu Hajar menimba emas dari sumur zam-zam 

Perjalanan yang Diperbolehkan (Mubah)

Shalat qashar hanya boleh dilakukan jika perjalanan tersebut bukan untuk maksiat. 

Jika perjalanan bertujuan maksiat, seperti berjudi atau menonton konser haram, maka tidak boleh meng-qashar shalat.

Baca juga: Terjerumus maksiat pilihan atau takdir?

Ada tiga jenis musafir yang dilarang meng-qashar

  • Orang yang bepergian untuk maksiat.
  • Orang yang awalnya bepergian untuk tujuan baik, tetapi di tengah jalan berubah menjadi maksiat.
  • Orang yang tetap dalam perjalanan baik tetapi melakukan maksiat di tengah perjalanan.

Hanya kategori ketiga yang masih diperbolehkan meng-qashar shalat.

Memiliki Tujuan yang Jelas

Perjalanan harus memiliki tujuan yang sah, seperti berdagang, menuntut ilmu, atau silaturahmi. Baca: 3 Tipe model orang menuntut ilmu, jangan jadi yang ketiga!

Jika perjalanan hanya untuk sekadar jalan-jalan tanpa tujuan yang jelas, maka tidak diperbolehkan meng-qashar shalat.

Mengetahui Tempat Tujuan

Musafir harus tahu bahwa tempat yang dituju mencapai jarak 2 marhalah. 

Jika hanya bepergian tanpa tujuan pasti, seperti mencari barang hilang tanpa tahu lokasinya, maka tidak boleh meng-qashar shalat.

Tidak Bermakmum kepada Imam yang Menyempurnakan Shalat

Musafir yang ingin meng-qashar shalat tidak boleh bermakmum kepada:

  1. Orang yang shalat secara sempurna (tidak qashar).
  2. Musafir lain yang tidak jelas apakah ia qashar atau tidak.
  3. Jika ia tetap bermakmum kepada mereka, maka ia harus menyempurnakan shalatnya.

Niat Qashar Sejak Takbiratul Ihram

Niat meng-qashar harus dilakukan sejak takbiratul ihram, seperti:

Shalat Zhuhur:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.

Artinya: Saya niat shalat fardhu Zhuhur dua rakaat dengan diqashar (jadi ma’mum/imam) karena Allah Ta’ala.

Shalat Ashar:

أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.

Artinya: Saya niat shalat fardhu Ashar dua rakaat dengan diqashar (jadi ma’mum/imam) karena Allah Ta’ala.

Shalat Isya’:

أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.

Artinya: Saya niat shalat fardhu Isya’ dua rakaat dengan diqashar (jadi ma’mum/imam) karena Allah Ta’ala.

Tetap Berstatus Musafir Hingga Selesai Shalat

Jika di tengah shalat statusnya berubah menjadi mukim (berhenti di suatu tempat untuk waktu lama), maka wajib menyempurnakan shalat menjadi 4 rakaat.

Tidak Ragu dalam Niat Qashar

Jika musafir ragu apakah ia niat qashar atau tidak di tengah shalat, maka ia harus menyempurnakan shalatnya menjadi 4 rakaat.

Baca: Kisah sosok yang digelari tuli demi menjaga privasi wanita 

Kesimpulan

Shalat qashar adalah rukhsah atau keringanan dari Allah SWT bagi para musafir. 

Dengan memahami syarat-syaratnya, seorang muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih mudah tanpa meninggalkan kewajiban shalat.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi setiap musafir yang ingin tetap menjaga ibadah shalatnya dalam perjalanan.


Posting Komentar

Posting Komentar