![]() |
Kenali 3 Kelompok Hakim dalam Islam: Hanya Satu yang Bisa Masuk Surga |
Oleh: Tgk. Yuda Maulana
B erbicara soal hakim merupakan profesi yang menjadi lirikan setiap kalangan manusia. Apalagi gaji yang didapatkan dari profesi ini sangat fantastis.
Kenapa demikian? Menjadi hakim berarti menjadi pemutus suatu hukum yang berkenaan dengan orang lain. Baca juga: Stoikisme dalam perspekstif Islam
Namun, apabila tidak sesuai dengan harapan
masyarakat dan ketentuan syariat akan menyebabkan ia terseret dalam neraka.
Hakim ataupun qadhi, dalam Islam banyak sekali menyinggung tentang keadilan dan membuat keputusan sesuai dengan syariat.
Dari tiga kelompok hakim, hanya satu saja yang selamat dan masuk
surga. Sedangkan dua yang lainnya malah menjadi petaka bukan pahala besar yang
didapatkannya.
Maka dari itu yuk cari tahu siapa saja 3 kelompok hakim tersebut dan mana saja yang selamat dan masuk surga. Baca juga: Sering merasa cemas? Amalkan doa ini
Pengertian Hakim
Hakim dalam literatur kitab klasik disebut sebagai qadhi. Ia diangkat oleh pemimpin atau penguasa untuk bertanggung jawab memutuskan hukum dengan konsep keadilan yang telah digagas oleh syariat.
Di samping itu juga, menyelesaikan persengketaan yang terjadi di kalangan masyarakat. Baca juga: Salah satu dari 6 orang akan masuk neraka, salah satunya ulama, kenapa?
Al-Quran jauh-jauh hari telah menyinggung soal Hakim dalam surah Shad ayat 26 dengan bunyi:
فاحْكُمْ بَيْنَ النّاسِ بِالحَقِّ، ولاَ تَتَّبِعِ الهَوى
فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ، إنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ لَهُمْ عَذابٌ شَدِيدٌ بِما نَسُوا يَوْمَ الحِسابِ﴾،
Artinya: "Berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah.
Sungguh orang-orang sesat dari jalan Allah
akan mendapatkan azab yang berat karena mereka melupakan hari perhitungan".
Pesan yang bisa kita ambil dari ayat ini bahwa setiap hakim yang telah diberi otoritas sebagai penegak hukum harus memiliki ilmu yang luas, baik itu pengetahuan agama atau pengetahuan umum.
Sehingga ia memahami konsep keadilan
yang hakiki dan tidak mengikuti ekspektasi negatif atau nafsu agar tidak
membahayakan diri sendiri di yaumul mahsyar kelak.
Jika kita melihat dalam kacamata syariat bahwa hukum melantik seseorang yang memiliki otoritas sebagai hakim adalah fardhu kifayah.
Sebagaimana
pendapat yang telah dikemukakan oleh Zainuddin al-Malibari di dalam
kitabnya fathul mu'in:
هو فرض الكفاية في الناحية بل اسنى فروض الكفايات
Artinya: melantik seseorang Hakim pada sebuah wilayah untuk menyelesaikan persoalan agama adalah fardhu kifayah, bahkan ini merupakan paling afdhal di antara banyak fardhu kifayah.
Syarat Menjadi Seorang Hakim
Memutuskan suatu perkara dengan keadilan dan kebenaran tidak mudah. Dalam konsep hukum Islam, sejatinya jabatan ini tidak diberikan kepada mereka yang bernafsu menjadi sebagai hakim.
Jabatan ini diperuntukkan kepada orang yang memiliki otoritas dan kualifikasi, karena begitu berat akibat yang ditanggung oleh seorang Hakim.
Ia harus siap memikul semua beban itu, baik itu beban di dunia atau di akhirat. Baca juga: Kisah serigala berbicara pada masa Rasulullah
Hakim tak
pantas diberi kepada orang yang ambisius mengejar jabatan, kedudukan, dan
popularitas karena akan berdampak kepada kezaliman seperti mengabaikan hak
orang lain, tidak amanah, tidak adil dan menjadi penghianat.
Untuk
tercapainya seorang hakim yang adil, bijaksana, dan memiliki rasa tanggung jawab
yang besar, oleh syariat telah merumuskan beberapa syarat dan kriteria yang
harus dipenuhi bagi calon Hakim. Di antaranya sebagai berikut:
1) Ahli
syahadah, yaitu muslim, mukallaf, merdeka, seorang laki-laki, adil, bisa
melihat dan mendengar
2) Mempu
mengurus dan bertanggung jawab
3) Mujtahid,
yaitu orang yang memahami betul tentang agama dari semua aspek ilmu
3 Kelompok Hakim dan Ancaman Keras Baginya
Di samping mendapatkan jaminan surga bagi hakim yang menegakkan hukum sebagaimana yang telah dirumuskan syariat, juga siksaannya tidak kalah besar apabila ia menegakkan hukum semena-mena dan mengikuti orientasi negatif.
Sebagaimana hadis Rasulullah Saw. yang tertera di bawah ini;
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، قالَ: القُضاةُ ثَلاثَةٌ: واحِدٌ فِي
الجَنَّةِ، واثْنانِ فِي النّارِ، فَأمّا الَّذِي فِي الجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ
الحَقَّ فَقَضى بِهِ، ورَجُلٌ عَرَفَ الحَقَّ فَجارَ فِي الحُكْمِ، فَهُوَ فِي
النّارِ، ورَجُلٌ قَضى لِلنّاسِ عَلى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النّارِ
Artinya: "Hakim terbagi dalam tiga kelompok, satu golongan di surga dan dua dari golongan lain di neraka. Hakim yang masuk surga adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan memutuskan hukuman berdasarkan kebenaran tersebut.
Sedangkan hakim yang paham bagaimana yang
baik dan benar namun memutuskan perkara dengan menyimpang dan hakim yang
bodoh dan memutus perkara dengan kebodohannya maka tempat mereka di dalam
neraka".
Sangat banyak hadis-hadis yang mengancam keras seorang yang menduduki jabatan sebagai hakim. Artikel ini tidak mungkin mengurai semuanya. Baca Juga: Penuhilah 4 kriteria ini agar tidak diremehkan istri
Intinya, waspadalah jika Anda seorang hakim. Anda harus teliti saat memutuskan sebuah permasalahan atau
persengketaan karena sejatinya ketika Anda ingin mengetuk palu sebagai putusan
terakhir, kaki kiri Anda berada di dalam neraka.
Jika memang keputusan itu
berdasarkan ilmu yang benar maka Anda selamat dan sebaliknya jika tidak maka Anda akan menyesal selamanya. Wallahu a'lam bisshawab.
Posting Komentar