aNJDzqMa0Kj3po49qxTqapPaQ1OOt1CMotfJqXkz
Bookmark

Hukum Puasa Setengah Akhir Bulan Sya’ban Apakah Haram atau Boleh?

Kurma menjadi salah satu menu hidangan utama untuk berbuka puasa baik di bulan Sya'ban atau Ramadhan 

M enjelang bulan Ramadhan, banyak umat Islam mulai memperbanyak ibadah, termasuk puasa di bulan Sya’ban. 

Namun muncul pertanyaan penting apakah benar haram berpuasa pada setengah akhir bulan Sya’ban?

Sebagian masyarakat meyakini bahwa puasa setelah tanggal 15 Sya’ban tidak diperbolehkan. 

Sebagian lainnya tetap berpuasa seperti biasa, terutama bagi yang memiliki kebiasaan puasa sunnah.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum puasa setengah akhir Sya’ban menurut ulama? 

Apakah benar haram secara mutlak? Atau ada ketentuan tertentu?

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam berdasarkan pendapat para ulama, khususnya mazhab Syafi’i, lengkap dengan dalil dan rincian hukumnya.

Baca juga: Rasulullah mengatakan bulan Sya'ban bukan yang terabaikan, mengapa?

Keutamaan Puasa di Bulan Sya’ban

Sebelum membahas hukum larangan, penting memahami bahwa bulan Sya’ban adalah bulan yang mulia. 

Rasulullah ﷺ dikenal sering memperbanyak puasa di bulan ini.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi ﷺ lebih banyak berpuasa di bulan Sya’ban dibanding bulan lainnya selain Ramadhan.

Hal ini menunjukkan bahwa puasa Sya’ban adalah ibadah yang dianjurkan. 

Namun, persoalan muncul ketika memasuki setengah akhir bulan Sya’ban, yakni mulai tanggal 16 hingga akhir bulan.

Hadis Larangan Puasa Setelah Pertengahan Sya’ban

Dasar utama pembahasan ini adalah hadis Nabi ﷺ:

"Apabila telah masuk pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa."

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Hadis inilah yang menjadi titik perbedaan pendapat para ulama tentang hukum puasa setelah 15 Sya’ban.

Sebagian ulama menganggap hadis ini shahih dan dapat dijadikan hujjah. 

Sebagian lainnya melemahkannya atau menafsirkannya secara kontekstual.

Simak juga: 4 Persiapan penying menyambut Ramadhan 

Pendapat Pertama: Haram Berpuasa Setelah 15 Sya’ban (Dengan Ketentuan)

Pendapat yang dianggap kuat oleh banyak ulama Syafi’iyyah dan ditarjih oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyatakan bahwa:

Puasa pada setengah kedua bulan Sya’ban hukumnya haram, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Artinya, larangan ini tidak bersifat mutlak, melainkan memiliki rincian yang sangat spesifik.

Berikut penjelasan lengkapnya

1. Haram Jika Tidak Disambung dengan Puasa Sebelumnya

Keharaman berlaku apabila seseorang:

  • Tidak berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban atau sebelumnya
  • Lalu tiba-tiba mulai berpuasa pada tanggal 16 Sya’ban

Jika seseorang memulai puasa setelah tanggal 15 tanpa puasa sebelumnya, maka menurut pendapat ini hukumnya haram.

Contoh Kasus:

Tidak puasa dari tanggal 1–15 Sya’ban

Tiba-tiba puasa mulai tanggal 16

➡ Maka hukumnya haram.

Namun bila ia:

Berpuasa tanggal 15 Sya’ban

Lalu melanjutkan hingga akhir bulan

➡ Maka tidak haram, karena ia menyambung puasa sebelumnya.

Dalil dan penjelasan ini dapat ditemukan dalam:

Al-Majmu’ karya Imam Nawawi

I’anatut Thalibin

Tahrir Fatawa al-‘Iraqi

Baca juga: Jangan pernah menunggu bulan Ramadhan, Mengapa?

2. Tidak Haram Jika Memiliki Kebiasaan Puasa

Larangan tidak berlaku bagi orang yang memiliki adat atau kebiasaan puasa sunnah, seperti:

  • Puasa Senin-Kamis
  • Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
  • Puasa rutin tertentu

Jika seseorang memang terbiasa puasa Senin-Kamis, lalu tanggal 16 Sya’ban jatuh pada hari Senin, maka ia boleh berpuasa dan tidak haram, walaupun tidak menyambung dengan setengah pertama.

Begitu juga dengan puasa Daud tetap boleh dilakukan meskipun masuk setengah akhir Sya’ban.

Ini menunjukkan bahwa illat (sebab hukum) larangan tersebut bukan pada puasanya semata, tetapi pada memulai puasa tanpa sebab tertentu menjelang Ramadhan.

3. Tidak Haram Jika Puasa Wajib (Qadha, Nazar, Kafarat)

Ketentuan penting lainnya yakni jika puasa tersebut adalah:

  • Puasa qadha Ramadhan
  • Puasa nazar
  • Puasa kafarat
  • Bahkan qadha puasa sunnah

Maka hukumnya tidak haram meskipun dilakukan setelah tanggal 15 Sya’ban.

Artinya, larangan hanya berlaku pada puasa sunnah yang dimulai tanpa sebab khusus setelah pertengahan Sya’ban.

4. Jika Terputus di Tengah, Larangan Berlaku Kembali

Ada rincian tambahan yang sering terlewatkan yaitu jika seseorang:

Sudah berpuasa sebelum tanggal 16, lalu melanjutkan hingga tanggal 17. Namun, berhenti di tanggal 18.

Maka jika ia ingin berpuasa lagi setelah itu, hukumnya haram, kecuali memang itu kebiasaannya.

Karena ketika ia berhenti, status “menyambung puasa” terputus. 

Maka hukum kembali seperti orang yang memulai puasa baru di setengah akhir Sya’ban.

Apa Hikmah Larangan Puasa Setengah Akhir Sya’ban?

Sebagian ulama menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:

Agar seseorang tidak menjadi lemah ketika memasuki bulan Ramadhan.

Ramadhan adalah ibadah wajib yang membutuhkan kekuatan fisik dan mental. 

Maka syariat mencegah seseorang membebani diri menjelangnya.

Namun pendapat ini tidak disepakati semua ulama.

Imam as-Subki dalam Fatawa al-Kubra menyatakan bahwa alasan ini kurang kuat, karena Rasulullah ﷺ sendiri memperbanyak puasa di bulan Sya’ban.

Baca juga: 5 Keutamaan umat nabi Muhammad dalam bulan Ramadhan 

Pendapat Kedua: Boleh dan Tidak Makruh

Pendapat kedua menyatakan bahwa Puasa pada setengah akhir bulan Sya’ban hukumnya boleh dan tidak makruh.

Pendapat ini dikemukakan oleh Imam al-Mutawalli dan sebagian ulama lainnya.

Mereka berpendapat bahwa hadis larangan:

Lemah atau ditakwil (ditafsirkan) sebagai larangan bagi orang yang khawatir melemahkan diri menjelang Ramadhan.

Namun pendapat ini dinilai lemah (dhaif) oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah.

Kesimpulan Hukum Puasa Setelah 15 Sya’ban

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan:

1. Pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i:

Haram memulai puasa sunnah setelah tanggal 15 Sya’ban, kecuali:

  • Disambung dengan puasa sebelumnya
  • Merupakan kebiasaan rutin
  • Puasa wajib (qadha, nazar, kafarat)

2. Jika puasa terputus di tengah setengah akhir Sya’ban, maka larangan berlaku kembali.

3. Ada pendapat lain yang membolehkan secara mutlak, namun dinilai lemah oleh banyak ulama.

Bagaimana Sikap yang Paling Aman?

Dalam masalah khilafiyah seperti ini, sikap terbaik adalah:

  • Mengikuti pendapat mazhab yang dianut
  • Tidak menyalahkan pihak lain
  • Mengutamakan kehati-hatian dalam ibadah

Jika seseorang ingin memperbanyak ibadah menjelang Ramadhan, ia bisa:

  • Memperbanyak dzikir
  • Membaca Al-Qur’an
  • Bersedekah
  • Memperbaiki niat dan kesiapan ruhani

Karena tujuan utama Sya’ban adalah persiapan menyambut Ramadhan, bukan sekadar memperbanyak puasa tanpa pemahaman.

Baca juga: Rasulullah menggunakan rukyat atau hisab?

Penutup 

Masalah hukum puasa setengah akhir bulan Sya’ban memang termasuk persoalan fiqih yang diperselisihkan ulama. 

Pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i menyatakan keharaman dengan syarat dan ketentuan tertentu, bukan secara mutlak.

Maka memahami rincian hukum ini sangat penting agar ibadah kita sesuai tuntunan dan tidak terjatuh pada larangan tanpa disadari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk menyambut Ramadhan dengan kesiapan lahir dan batin.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan bagikan kepada keluarga dan sahabat agar semakin banyak yang memahami hukum puasa Sya’ban dengan benar.



Posting Komentar

Posting Komentar