aNJDzqMa0Kj3po49qxTqapPaQ1OOt1CMotfJqXkz
Bookmark

Takziyah: Definisi, Hukum, Keutamaan dan Cara Bertakziyah Sesuai Sunnah

Takziyah: Definisi, Hukum, Keutamaan dan Cara Bertakziyah Sesuai Sunnah
(Oleh: Tgk. Wandi Saputra Ajiruddin (Mahasantri Marhalah Ula Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif, Cot Trueng)

Dalam keseharian bermasyarakat, kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kegiatan takziyah, bahkan Takziyah sudah menjadi sebuah kegiatan sosial dalam kehidupan. Apabila ada tetanga, saudara atau orang yang kita kenal meninggal, pasti kita mengunjungi keluarga yang di tinggalkan bertujuan untuk menghibur mereka.

Akan tetapi banyak di kalangan kita tidak tau apa itu takziyah yang sebenarnya, hukumnya dan tatacaranya sesuai sunnah Rasulullah SAW. Karena itu saya tertarik untuk membahas secara singkat, padat tapi lengkap. Mudah-mudahan apa yang saya tulis ini dapat bermafaat untuk diri saya maupun para pembaca sekalian.

Defenisi Takziah

Takziyah dalam bahasa Indonesia adalah menghibur hati orang-orang yang mendapat musibah. Sedangkan pengertian takziyah berdasarkan Istilah fiqhiyah, takziah merupakan mengajak orang-orang yang mendapat musibah (orang yang meninggal keluarganya) untuk bersabar terhadap cobaan yang menimpanya tersebut, peduli terhadap kegundahan mereka, memberi  tahu ada balasan kebaikan atas kesabarannya, berdoa meminta ampun dosa bagi si mayat dan meringani musibah bagi yang masih hidup”.

Hukum Takziah

Hukum melakukan takziyah terhadap orang yang terkena musibah adalah sunnah Rasulullah SAW. Artinya apabila melakukan takziyah mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Disunnahkan bagi pelayat untuk bertakziah kepada semua ahli mayat, baik yang sudah tua maupun yan masih belia kecuali perempuan muda cantik dan amrad jamil (remaja lelaki cantik), mereka berdua tidak boleh dihibur oleh orang asing (non mahram/bukan suami istri). Makruh pula hukumnya bagi ajnabi (bukan mahram) memulai takziyah kepada amrad jamil dan pemudi cantik, bahkan hukumnya mendekati haram.

Makruh hukumnya keluarga duka menyiapkan makanan untuk mengumpulkan manusia dan duduk di sampingnya supaya mereka meratapi atas kepergian si mayat. Hal ini menurut hemat kami ada dilakukan oleh orang China, mereka membayar orang yang menangisi atas meninggalnya salah satu keluarga mereka.

Disunnahkan bagi jiran dan kerabat jauh menyiapkan makanan bagi keluarga mayat kadar sehari semalam dan mendesak mereka untuk makan. Haram hukumnya bagi jiran dan kerabat jauh menyiapkan makanan bagi orang yang meratap karena membantu mereka  bermaksiat.

Keutamaan Takziah

Setiap hal yang menjadi perintah dari pada Allah dan Rasulullah SAW ada hikmah dan keutamaannya tersendiri, baik kelebihan tersebut pernah disampaikan oleh Allah dan Rasul-Nya maupun tidak.

Dalam hal ini yakni bertakziah, sebagaimana yang tertera dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW mengabarkan tentang keutamaan bertakziyah. Di antaranya adalah sebagai berikut:

 قال رسول الله كل من عزى مصابا فله مثل أجره

Artinya: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “barang siapa yang bertakziah kepada orang yang terkena musibah, maka orang itu akan mendapatkan pahala seperti pahala orang tertimpa musibah (orang musibah yang bersabar). (H.R. Imam Tirmizi dari Ibnu Mas’ud R.A).

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga pernah menyebutkan keutamaan orang yang bertakziah sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Barzah. Rasulullah SAW bersabda:

من عزى ثكلى كسي بردا

Artinya: “barang siapa yang bertakziah )menghibur) orang berduka maka dia akan di pakaikan pakaian yang dingin”. (H.R. Imam Tirmizi).

Rasulullah SAW juga pernah memberi kabar gembira mengenai bertakziah kepada orang yang sedang ditimpa musibah sebagaimana tertera dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Amr bin Hizam. Rasulullah SAW bersabda:

 ما من مؤمن يعزي أ خاه بمصيبة إلا كساه الله عز وجل من حلل الكرامة يوم القيامة

Artinya: “tidaklah seseorang dari orang yang beriman menghibur saudaranya yang lagi tertimpa musibah kecuali Allah SWT akan memakaikan perhiasan kemulian kepadanya pada hari kiamat”. (H.R Ibnu Majah dan Baihaqi)

Cara Bertakziah Sesuai Sunnah

Kita tidak ingin melakukan sesuatu dalam hal kebaikan tetapi tidak berujung dengan kebaikan dan anjuran dari pada Rasulullah SAW. Maka dalam hal ini, kita perlu menjunjung tinggi sunnah Rasulullah dalam segala hal termasuk dalam bertakziah.

Pada dasarnya, dari istilah dan pengertian takziyah di atas, kita dapat memahami dan menyimpulkan bahwa takziyah bisa dilakukan dengan empat cara yaitu sebagai berikut:

1.    Mengajak ahli mayat untuk bersabar

2.    Memberi kabar bahagia bagi mereka

3.    Melarang untuk tidak larut dan berlebihan dalam kesedihan

4.    Berdoa agar diberi keampunan untuk si mayat dan ketenangan bagi keluarga yang masih hidup

Ketentuan Penting dalam Bertakziah

1. Ucapan Takziyah

Ucapan takziah sangat banyak dan bisa diucapkan apa saja yang disukai. Intinya adalah ucapan apa saja yang mengandung ajakan kepada orang yang terkena musibah untuk tabah dan menghibur mereka. Namun kebolehan itu tidak menyimpang tidak keluar dari jalur yang telah diatur dalam Islam.

Salah satu bentuk ucapan takziyah seperti seseorang mengatakan seperti berikut ini: “Semoga Allah memberi  pahala yang besar kepadamu, Allah Akan memberi kebahagian yang baik bagimu, Allah sudah mengampunkan dosa mayatmu dan Allah menutupi maksiatmu”.

2. Ketentuan Bertakziah kepada Non Muslim

Empat cara di atas tersebut hanya berlaku untuk seorang muslim apabila bertakziah kepada muslim yang lainnya. Sedangkan kalau seorang muslim berakziyah kepada orang kafir yang terkena musibah maka tidak boleh meminta ke ampunan untuk dia dan juga mayat yang kafir. Mengapa demikian? Alasanya karena Allah tidak memaafkan orang kafir.

3. Batasan Sunnah Bertakziyah

Takziah ada batasannya ya! Takziyah tidak lagi disunnahkan apabila sudah melewati tiga hari berkabung, bahkan hukumnya menjadi makruh. Tetapi tradisi yang sudah menjamur dan dilakukan oleh masyarakat di beberapa daerah di Indonesia itu bukan takziyah, tetapi berdoa bersama untuk si mayat bukan tujuan menghibur ahli mayat.

Demikianlah pembahasan singkat seputar takziah dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Harapannya ini menjadi ilmu bagi kita dan beramal sesuai dengan ketentuan sunnah Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat. Amin amin

Wallahu a’lam bishshawab

 

Referensi: Kitab Ianah Al-Thalibin Jilid II/145 Cet. Imrathillah

 

Posting Komentar

Posting Komentar