aNJDzqMa0Kj3po49qxTqapPaQ1OOt1CMotfJqXkz
Bookmark

2 Sunnah Yang Sering Diabaikan Di Pagi Hari Jum'at

Menunaikan Shalat Jumat Berjamaah

Hari jumat merupakan Sayyidul Ayyam (penghulu segala hari). Banyak keutamaan dan keistimewaan yang terdapat sepanjang malam hingga sorenya.

Akan tetapi karena banyak aktivitas yang lain sering membuat kita lalai dan tidak terfikirkan. Kesibukan kita mampu menggeserkan keutamaan-keutamaan dalam agama padahal itu hanya pada kesempatan tertentu baru bisa kita dapatkan.

Maka alangkah sangat disayangkan kalau kita tidak mampu memaksimalkan hari bonus tersebut. Bayangkan hari pasar seminggu sekali membludak orang mengunjunginya, maka apakah pantas kita beralasan pada hari jumat?

Hari jum'at memiliki banyak amalan yang mengandung fadilah yang sangat disayangkan jikalau kita belum mencoba untuk mempraktekkannya.  

Di antara amalan tersebut adalah sebagaimana yang tertera dalam hadis berikut :

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَسَمُرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ (رواه الترمذي).

Artinya:

Dari Abu Hurairah (W.59 H) bahwasanya Rasulullah bersabda: "Barang siapa mandi pada hari Jum'at seperti mandi sesudah junub (membersihkan seluruh tubuh dengan sempurna) kemudian datang (ke tempat shalat Jum'at sebagai orang yg pertama kali datang), maka seakan-akan ia berkurban seekor unta.

Barang siapa yang datang pada kesempatan kedua, maka seakan-akan ia berkurban seekor sapi, barang siapa yang datang pada kesempatan ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor domba yang bertanduk.

Barang siapa yang datang pada kesempatan keempat, maka seakan-akan ia berkurban seekor ayam.

Barang siapa yang datang pada kesempatan kelima, seakan-akan ia berkurban sebutir telur, tatkala seorang imam keluar (menuju mimbar), maka para Malaikat berdatangan untuk mendengarkan khutbah." Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. (HR. At-Tirmidzi).

Setidaknya ada 2 amalan ringan yang begitu dianjurkan oleh Rasulullah SAW. 2 amalan tersebut mempunyai pahala yang begitu besar.

Di samping itu, amalan tersebut juga memberikan peluang untuk meraih keutamaan hari Jumat ini, yaitu Mandi sebelum Shalat Jum'at dan berangkat lebih awal untuk menunaikan Shalat Jum'at.

Namun, para ulama hadits memiliki pendapat yang beragam dan bervariasi dalam memaknai dan menjelaskan maksud dari jam pertama dalam hadits di atas.

Perselisihan pendapat tersebut adalah:

1. Jumhur ulama dan para ulama yg bermazhab Syafi‘i berpendapat, jam pertama di sana dimulai dari awal hari, yaitu sejak terbit fajar sebagaimana dipedomani oleh al-Ghazali. 

Sebab, menurut mereka, istilah "Raaha" atau "Rawah" berarti berangkat pagi-pagi atau pada awal hari.

2. Pendapat berbeda dikemukakan oleh Imam Malik, ulama yg bermazhab Maliki, Qadhi Husain, dan Imam Haramain (pengikut madzhab Syafi'i). 

Menurut mereka, yang dimaksudkan jam pertama dalam hadis di atas adalah beberapa saat setelah tergelincirnya matahari.

Dasarnya: kata "râha" atau "Rawah" sendiri, menurut mereka adalah berangkat setelah tergelincirnya matahari. 

Imam al-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Muslim nya sebagai berikut:

وقال النووي في شرح مسلم: ومذهب الشافعي وجماهير أصحابه وابن حبيب المالكي وجماهير العلماء استحباب التبكير إليها أول النهار، والساعات عندهم من أول النهار.

Artinya: “ Imam Nawawi berkata dalam syarah muslim, pendapat mazhab Imam Syafi’i, jumhur para ashab, Ibnu Habib al-Maliki dan jumhur ulama bahwa disunatkan berangkat pagi-pagi ke jumat pada awal hari. Makna sa’at menurut mereka adalah mulai dari awal hari.

Diketahui pula bahwasanya Nabi Muhammad sendiri berangkat shalat Jumat saat sudah dekat dengan waktu tergelincirnya matahari. 

Artinya sudah lewat waktu keenam sebagaimana yang dipahami dari keterangan hadits di atas.

Hal tersebut menandakan bahwa tidak ada masalah mengenai hal keutamaan bagi seseorang yang datang setelah tergelincirnya matahari.

Namun demikian,  kalau kita melihat kondisi masyarakat ssat ini, pendapat inilah yang lebih memungkinkan dan banyak diterapkan di tengah masyarakat yang super-sibuk.

Beragam alasan boleh jadi orang yang belum bisa berangkat lebih awal di antaranya karena tidak tahu, tahu tetapi lupa, atau tahu tetapi tak memiliki waktu.

 

Wallahu A'lam..

Posting Komentar

Posting Komentar