aNJDzqMa0Kj3po49qxTqapPaQ1OOt1CMotfJqXkz
Bookmark

Jangan Asal Gunting! Ini Batasan Potong Rambut Wanita Menurut Islam

Ilustrasi potongan rambut di salon khusus perempuan dengan memperhatikan batasan syariat Islam.

P otong rambut bagi wanita bukan sekadar urusan gaya, tetapi juga persoalan hukum dalam Islam. 

Di zaman sekarang, berbagai tren model rambut bermunculan. 

Dari gaya rambut sebahu hingga pixie cut, banyak wanita Muslimah mengikuti arus modernisasi ini. 

Namun, tahukah Anda bahwa Islam memiliki batasan tertentu dalam urusan memotong rambut wanita?

Pertanyaan seperti bolehkah wanita Muslim memangkas rambut hingga pendek?

Adakah ukuran yang diperbolehkan syariat? atau Apakah potong rambut termasuk tasyabbuh (menyerupai) laki-laki?

Sejauh mana wanita dibolehkan memangkas rambutnya dalam syariat Islam? 

Apakah ada larangan keras mencukur rambut hingga pendek, atau bahkan mencukur gundul? 

Pertanyaan di atas sering kali muncul di tengah kalangan muslimah. 

Simak juga; Benarkah wanita juga bisa mimpi basah? 

Sayangnya, tidak semua memahami bahwa perbuatan ini memiliki aturan jelas yang bersumber dari hadis sahih dan pendapat para ulama mu’tabar.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara menyeluruh tentang batas ukuran potong rambut bagi wanita menurut Islam.

Di samping itu, dilengkapi dalil dari hadis Nabi Muhammad ﷺ, penjelasan para ulama klasik, serta fatwa dari kitab-kitab fikih yang terpercaya. 

Dalil Shahih Mengenai Potong Rambut Wanita

Dalam Shahih Muslim (1/176/754) disebutkan hadis yang menjadi dasar utama tentang kebolehan wanita memangkas rambutnya:

وحدثنى عبيد الله بن معاذ العنبرى قال حدثنا أبى قال حدثنا شعبة عن أبى بكر بن حفص عن أبى سلمة بن عبد الرحمن قال دخلت على عائشة أنا وأخوها من الرضاعة فسألها عن غسل النبى -صلى الله عليه وسلم- من الجنابة فدعت بإناء قدر الصاع فاغتسلت وبيننا وبينها ستر وأفرغت على رأسها ثلاثا. قال وَكَانَ أَزْوَاجُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوْسِهِنَّ حَتَّى تَكُوْنَ كَالْوَفْرَةِ

"Dari Abu Salamah bin Abdurrahman dia berkata: Aku masuk ke rumah Aisyah bersama saudara laki-lakinya sesusuan, lalu dia bertanya tentang mandi junub Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Aisyah meminta wadah sebesar satu sha', lalu mandi di balik tabir. Ia menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali. Ia berkata: Para istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong rambut mereka hingga sepanjang al-wafrah."

Penjelasan Makna "Al-Wafrah"

Dalam Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi (2/23), dijelaskan makna kata al-wafrah sebagai berikut:

قَوْلَهُ : (وَكَانَ أَزْوَاجُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوْسِهنَّ حَتَّى تَكُوْنَ كَالْوَفْرَةِ) اَلْوَفْرَة أَشْبَعُ وَأَكْثَرُ مِنَ (اللُّمَّةِ) ، وَاللُّمَّةُ مَا يَلُمُّ بِالْمَنْكِبَيْنِ مِنَ الشَّعْر ، قَالَهُ الْأَصْمَعِيُّ ، وَقَالَ غَيْرُهُ : اَلْوَفْرَةُ أَقَلُّ مِنَ اللُّمَّةِ ، وَهِيَ مَا لَا يُجَاوِزُ الْأُذُنَيْنِ ، وَقَالَ أَبُوْ حَاتِمٍ : اَلْوَفْرَةُ مَا عَلَى الْأُذُنَيْنِ مِنَ الشَّعْر .

Artinya: (Dan istri-istri Rasulullah ﷺ mengambil (memotong) rambut mereka hingga menjadi seperti wafrah). Wafrah adalah (panjang rambut) yang lebih penuh dan lebih banyak daripada lummah. Sedangkan lummah adalah rambut yang mencapai kedua bahu, sebagaimana dikatakan oleh al-Aṣma‘ī. Adapun menurut pendapat lain, wafrah lebih pendek daripada lummah, yaitu rambut yang tidak melebihi kedua telinga.

Abu Hātim mengatakan: wafrah adalah rambut yang berada di atas kedua telinga."

Dari nash kitab di atas dapat dipahami bahwa makna al-wafrah diperselisihkan. 

Menurut sebagian, al-wafrah adalah rambut yang lebih panjang dari al-lummah (yang mencapai bahu), namun ada pula yang mengatakan bahwa al-wafrah justru lebih pendek, yaitu rambut yang tidak melewati daun telinga. 

Abu Hatim menjelaskan bahwa al-wafrah adalah rambut yang berada di atas telinga.

Baca juga: Muslimah wajib tahu hukum memakai inai dari sunnah bahkan haram

Pandangan Qadhi Iyadh dalam Konteks Sejarah

Qadhi Iyadh rahimahullah memberikan catatan penting terkait potong rambut wanita:

قَالَ الْقَاضِيْ عِيَاضٌ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى : اَلْمَعْرُوْفُ أَنَّ نِسَاءَ الْعَرَبِ إِنَّمَا كُنَّ يَتَّخِذْنَ الْقُرُوْنَ وَالذَّوَائِبَ ، وَلَعَلَّ أَزْوَاج النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلْنَ هَذَا بَعْدَ وَفَاتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِتَرْكِهِنَّ التَّزَيُّنَ ، وَاسْتِغْنَائِهِنَّ عَنْ تَطْوِيْلِ الشَّعْرِ ، وَتَخْفِيْفًا لِمُؤْنَةِ رُءُوْسِهِنَّ

Menurut Qadhi Iyadh, kebiasaan wanita Arab di masa itu adalah memiliki rambut panjang yang dikuncir dan dikepang. Namun, kemungkinan para istri Nabi memotong rambutnya setelah wafatnya Rasulullah, karena tidak lagi berhias dan sebagai bentuk kesederhanaan serta untuk mengurangi beban perawatan rambut panjang.

Istilah "Al-Halq" dan "At-Taqshir"

Dalam fikih Islam, dikenal dua istilah terkait pengurangan rambut:

Al-Halq (الحلق)

Artinya menghilangkan rambut seluruhnya (cukur habis).

At-Taqshir (التقصير)

Artinya memotong sebagian rambut menggunakan gunting atau alat lain.

Penjelasan ini tertera dalam Tuhfatul Muhtaj (15/268-69):

(وَالْحَلْقُ) أَيْ إزَالَةُ الشَّعْرِ   وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ التَّقْصِيرَ حَيْثُ أُطْلِقَ فِي كَلَامِهِمْ أُرِيدَ بِهِ الْمَعْنَى الْأَوَّلُ، وَهُوَ الْأَخْذُ مِنْ الشَّعْرِ بِمِقَصٍّ ، أَوْ غَيْرِهِ

Artinya: "Dan (al-ḥalq) maksudnya adalah menghilangkan rambut. Dengan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa taqṣīr (memotong rambut)  apabila disebut secara mutlak dalam ucapan para ulama yang dimaksud adalah makna pertama, yaitu mengambil (memotong) sebagian rambut dengan gunting atau selainnya."

Dengan ini, dapat disimpulkan bahwa istilah "taqshir" secara umum dimaksudkan sebagai pemotongan sebagian rambut dengan alat seperti gunting.

Simak juga: Digelari tuli sepanjang masa karena menjaga privasi wanita, siapa beliau? 

Hukum Wanita Mencukur Rambut dalam Islam

Pendapat dalam Kitab Al-Majmu’ (8/204) menyatakan bahwa:

 (السابعة) أجمع العلماء على انه لا تؤمر المرأة بالحلق بل وظيفتها التقصير من شعر رأسها...

"Para ulama sepakat bahwa wanita tidak diperintahkan untuk mencukur habis rambut, melainkan cukup dengan memotong sebagian saja."

Qadhi Abu Thayyib dan Qadhi Husain bahkan menyatakan:

لا يجوز لها الحلق

Artinya, tidak boleh bagi wanita mencukur habis rambutnya. 

Pendapat ini dianggap menunjukkan makruh atau bahkan haramnya tindakan mencukur habis rambut bagi wanita kecuali dalam keadaan darurat.

Sedangkan dalam Fathul Bari (10/375) dijelaskan bahwa:

كما يحرم على المرأة الزيادة في شعر رأسها يحرم عليها حلق شعر رأسها بغير ضرورة...

"Sebagaimana haram bagi wanita untuk menambah rambut palsu, haram pula bagi wanita mencukur rambutnya tanpa ada keperluan mendesak."

Hal ini didukung hadis riwayat Ibnu Abbas:

"نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن تحلق المرأة رأسها"

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang wanita mencukur rambutnya." 

Baca juga;  Ketentuan wanita safar tanpa mahram

Kesimpulan Hukum Potong Rambut Wanita dalam Islam

  1. Boleh bagi wanita memotong rambutnya selama tidak menyerupai laki-laki dan tidak mencukur habis.
  2. Dilarang mencukur rambut hingga plontos (al-halq), kecuali dalam kondisi darurat (misalnya sakit).
  3. Ukuran potongan maksimal adalah sepanjang al-wafrah, yakni sekitar daun telinga.
  4. Mayoritas ulama menyatakan makruh hingga haram mencukur habis rambut wanita.
  5. Wanita tetap diperbolehkan memotong rambutnya untuk tujuan perawatan, kerapihan, atau kemudahan selama tetap dalam batasan syariat.

Penutup

Memotong rambut bagi wanita dalam Islam adalah perkara yang dibolehkan selama tidak melanggar batasan syar'i. 

Berdasarkan hadis shahih dan syarah ulama, batas maksimal adalah sepanjang al-wafrah, dan dilarang mencukur habis rambut tanpa alasan syar'i. 

Pemahaman yang benar terhadap masalah ini sangat penting agar tidak terjebak pada dua kutub ekstrem: yang terlalu longgar, ataupun yang terlalu keras.

Semoga artikel ini menjadi referensi bermanfaat bagi Muslimah yang ingin menjaga syariat dalam hal perawatan rambut. Wallahu a'lam.


Posting Komentar

Posting Komentar