aNJDzqMa0Kj3po49qxTqapPaQ1OOt1CMotfJqXkz
Bookmark

Apakah Sah Seekor Kambing atau Sapi Diniatkan untuk Kurban Sekaligus Aqiqah?

Seorang anak laki-laki memberi makan kambing putih, menggambarkan momen kebersamaan yang berkaitan dengan kurban dan aqiqah dalam tradisi Islam.

Oleh: Tgk. Muhammad Abdullah (Anggota Lajnah Bahsul Masail (LBM) MUDI Mesjid Raya Samalanga) 

Deskripsi Masalah 

S etiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut dua momen penting yang identik dengan penyembelihan hewan, yaitu Idul Adha (kurban) dan kelahiran anak (aqiqah). 

Keduanya merupakan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan sebagian ulama menyatakan kurban sebagai sunnah muakkadah. 

Sementara itu, aqiqah adalah bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anak yang juga bernilai ibadah. 

Namun, dalam praktiknya, muncul satu pertanyaan yang cukup sering ditanyakan yaitu:

Apakah seekor kambing atau sapi boleh diniatkan untuk kurban sekaligus aqiqah?

Masalah ini muncul biasanya karena alasan efisiensi. Tak sedikit masyarakat yang berusaha menghemat biaya dengan menyatukan dua ibadah sekaligus dalam satu hewan. 

Terlebih saat Idul Adha bertepatan dengan momen kelahiran anak. 

Maka muncullah pemikiran, “Kenapa tidak sekalian saja diniatkan untuk dua ibadah?” 

Pertanyaannya kemudian, apakah hal itu dibenarkan secara syariat?

Dalam fikih Islam, niat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah. 

Jika dua ibadah memiliki syarat dan rukun yang berbeda, serta masing-masing memiliki tujuan ibadah yang berdiri sendiri, maka menggabungkannya dalam satu hewan bisa menjadi perkara yang tidak sederhana. 

Inilah yang membuat para ulama berbeda pendapat dalam masalah penggabungan niat kurban dan aqiqah.

Di sini kita akan membahas secara tuntas mengenai hukum dan perbedaan pendapat para ulama tentang boleh atau tidaknya menyatukan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan. 

Pertanyaan

  1. Apakah sah seekor kambing atau seekor sapi diniatkan untuk kurban sekaligus aqiqah?

Jawaban

  1.  Menurut Imam Muhammad ar-Ramli, sah jika seseorang meniatkan ibadah kurban sekaligus 'aqiqah pada satu ekor kambing.
  2. Namun, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, keduanya tidak sah jika digabungkan.  Ibadah kurban dan 'aqiqah harus dilakukan secara terpisah.

Referensi

1. Nihatul Muhtaj jilid 8 hal 146

وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ 

2. Hasyiah Jamal 'ala Syarah Manhaj jilid 5 hal 264

(قوله والتصدق) وذبحها أي الشاة أفضل من التصدق بقيمتها، ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا خلافا لمن زعم خلافه اهـ شرح م ر.

3. Tuhaftul Muhtaj jilid 9 hal 369-370

وظاهر كلام المتن والأصحاب أنه لو نوى بشاة الأضحية والعقيقة لم تحصل واحدة منهما وهو ظاهر؛ لأن كلا منهما سنة مقصودة ولأن القصد بالأضحية الضيافة العامة ومن العقيقة الضيافة الخاصة ولأنهما يختلفان في مسائل كما يأتي

وبهذا يتضح الرد على من زعم حصولهما وقاسه على غسل الجمعة والجنابة على أنهم صرحوا بأن مبنى الطهارات على التداخل فلا يقاس بها غيرها.

4. Itsmidul ‘Ain Hal 77

(مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ

Posting Komentar

Posting Komentar