![]() |
Tangan wanita berhias inai merah dengan motif rumit, mencerminkan isu seputar pengaruh inai terhadap sahnya wudhu menurut ulama. |
Oleh: Tgk. Muhammad Abdullah
Deskripsi Masalah
W udhu adalah syarat sahnya ibadah dalam Islam, terutama shalat.
Oleh karena itu, umat Muslim sangat berhati-hati dalam memastikan bahwa wudhunya sah dan tidak terhalang oleh apapun, termasuk penggunaan inai atau henna.
Muncul pertanyaan yang sering ditanyakan yaitu apakah inai menghalangi air wudhu?
Artikel ini akan menjawab secara lengkap mengenai hukum penggunaan inai dalam wudhu, pendapat para ulama, serta bagaimana menyikapinya agar wudhu tetap sah dan ibadah diterima.
Simak juga: Doa-doa ketika membasuh dan menyapu anggota wudhu
Penjelasan ini penting diketahui terutama oleh kaum perempuan yang gemar memakai inai untuk mempercantik diri atau sebagai bagian dari tradisi budaya.
Apa Itu Inai?
Inai (henna) adalah pewarna alami yang biasanya digunakan untuk menghias tangan, kuku, atau rambut.
Dalam tradisi Islam dan budaya Timur Tengah maupun Asia Selatan, inai sering digunakan dalam acara pernikahan, hari raya, dan keperluan kecantikan.
Simak juga: Muslimah wajib tau hukum memakai inai, bisa jadi sunnah, makruh, dan haram
Ciri khas inai adalah warna merah-coklat yang menempel di kulit atau kuku dalam waktu lama.
Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah warna inai ini membentuk lapisan di kulit yang bisa menghalangi sampainya air ke anggota wudhu?
Pertanyaan
- Apakah Inai dapat mencegah air wudhu?
Jawaban
Apabila yang ada di anggota wudhu adalah 'ain inai (zatnya) maka ia dapat mencegah masuknya air wudhu.
Namun, bila yang ada di anggota adalah bekasannya (bukan zat Inai) maka sah wudhu, karena bekasan Inai tidak mencegah masuknya air wudhu ke anggota.
Adapun cara membedakan antara 'ain inai atau bekasannya adalah sebagai berikut:
- Bila lapisan Inai di anggota kita tebal, yang ketika kita mengikisnya maka keluar sesuatu, berarti yang ada di anggota kita adalah 'ain inai.
- Namun bila Inai di anggota kita hanya berupa warna saja, maka itu adalah bekasan Inai.
Referensi
(و) رابعها: (أن لا يكون على العضو حائل) بين الماء والمغسول، (كنورة) وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء، بخلاف دهن جار أي مائع - وإن لم يثبت الماء عليه - وأثر حبر وحناء.
(قوله: وأثر حبر وحناء) أي وبخلاف أثر حبر وحناء فإنه لا يضر.
والمراد بالأثر مجرد اللون بحيث لا يتحصل بالحت مثلا منه شئ
[البكري الدمياطي ,إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ,1/46]
Posting Komentar